SERASAN, NATUNA | Go Indonesia.Id _Polemik terkait pengelolaan limbah oli bekas di lingkungan PLN Serasan memasuki babak baru. Kepala PLN Serasan, Trisno, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menjual limbah oli kepada masyarakat.
Namun, dalam keterangannya kepada media, Trisno menyebut bahwa oli bekas tersebut terkadang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika oli bekas tersebut bukan diperjualbelikan, tetapi diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan dan penyerahannya?
Media mempertanyakan apakah setiap penyerahan oli bekas tersebut dilakukan melalui prosedur dan pencatatan yang jelas, termasuk siapa penerimanya, untuk keperluan apa oli diberikan, serta berapa jumlah oli yang diserahkan.
Pasalnya, apabila oli tersebut merupakan limbah dari aktivitas operasional pembangkit, maka pengelolaannya tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya transaksi jual beli. Aspek penyimpanan, pemanfaatan, pencatatan, hingga penyerahan kepada pihak lain juga perlu mendapatkan perhatian sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi Kepala PLN Serasan bahwa oli tidak dijual tetapi diberikan kepada masyarakat justru membuka ruang bagi publik untuk meminta penjelasan lebih jauh.
Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat daftar atau berita acara penyerahan, siapa saja yang menerima, serta apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.
Media juga mendorong PLN Serasan untuk membuka informasi secara transparan agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah oli tersebut dijual atau diberikan secara gratis, tetapi yang paling penting adalah bagaimana limbah tersebut dikelola dan atas dasar apa dapat diserahkan kepada masyarakat.
Media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi lingkungan hidup yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan limbah, guna mendapatkan penjelasan yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi PLN Serasan tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, transparansi mengenai mekanisme pengelolaan dan penyerahan oli bekas tetap diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebatas bantahan dan pernyataan.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia







