Polisi Tetapkan 5 Remaja Putri Sebagai Pelaku Perundungan Siswi SMP di Kota Jambi

Polisi Tetapkan 5 Remaja Putri Sebagai Pelaku Perundungan Siswi SMP di Kota Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Lima remaja Putri ditetapkan sebagai pelaku perundungan terhadap N (14), seorang siswi SMP di Kota Jambi, yang mengalami kekerasan berupa pemukulan dan disundut rokok.

Para pelaku, yang masih di bawah umur, terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Ipda Luh, kelima pelaku yang semuanya masih berstatus Siswi tersebut telah teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian itu, termasuk melakukan perundungan, merekam aksi kekerasan, hingga mengolok-olok korban.

“Kami sudah menetapkan Lima pelaku anak. Semua yang terekam dalam video, termasuk yang memvideokan, telah kami tetapkan sebagai pelaku,” ujar Luh, pada Rabu (2/10/2024).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan. Berdasarkan aturan Hukum, penahanan tidak dapat dilakukan karena usia para tersangka masih di bawah 14 tahun dan ancaman Pidana yang dihadapi hanya 3,5 tahun, di bawah syarat penahanan minimal 7 tahun.

“Dalam kasus ini, ancaman Pidananya hanya 3,5 tahun, jadi tidak ada yang ditahan. Sebagai gantinya, mereka dikenakan wajib lapor,” jelas Luh.

Sementara itu, kondisi korban kini dalam pendampingan psikologis oleh UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi. Korban yang mengalami trauma akibat perundungan ini diharapkan segera pulih dengan bantuan tersebut.

“Hasil pendampingan menunjukkan korban memang mengalami trauma, tapi kita berharap dengan dukungan Psikologis dari UPTD PPA, kondisi korban akan segera membaik,” pungkas Luh.

Peristiwa perundungan ini menjadi perhatian Publik setelah video kekerasan tersebut beredar luas, memicu keprihatinan atas keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekolah.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait