Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penambangan Ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL

Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penambangan Ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL

Editor: Zahra
BANGKA BARAT | Go Indonesia.id_Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Mendapatakan Informasi terkait penambangan tanpa izin yang di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

Sekira pukul 13.00 Anggota tiba dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang jenis user-user di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Anggota juga menanyakan izin kepada penambang melakukan penambangan di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, Namun penambang tidak dapat menunjukan Surat izin untuk bekerja tambang.

Anggota sat Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan Inisial su ( 25 ) warga Simpang Teritip dan Ru (40) warga kelapa beserta Barang Bukti Barat untuk kepentingan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin upin ipin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) selang air berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah karpet
,1 (satu) selang air berwarna kuning,1 (satu) selang spiral,1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah drum yang terbelah

Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penambangan Ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL

Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan membenarkan kejadian tersebut dari 5 orang tersebut yang diamankan Polres Bangka Barat menetapkan 2 orang tersangka pemilik daripada tambang ilegal tersebut

โ€Awalnya dari pihak Polres Bangka barat mengamankan sebanyak 5 orang,namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut,setelah dialakukan himbauan 1 Orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya,untuk saat ini Polres Bangka barat menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangkaโ€

Tambahkan Kanit Tipiter Kanit 2 Satreskrim AIPDA Ovtavianus menyampaikan dia juga menjelaskan bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL

โ€œUntuk saat ini diketahui bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk melakukan penambangan di area HGU milik PT.GSBLโ€

Kanit juga menjelaskan para penambang juga melakukan pertambangan di areal sawit yang usia 2 tahun atau RE-Planting / penanaman Kembali

โ€œMereka melakukan penambangan di area sawit RE-Planting lokasi area sawit usia -+ 2 tahunโ€ ujar Kanit

Reporter : Redi


Advertisement

Pos terkait