TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membeli, menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Peringatan tersebut disampaikan melalui kampanye Kamtibmas bertajuk βWaspada Barang Curianβ.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penadahan dapat dijerat Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Polres Tanjab Barat menegaskan, setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewakan, menukarkan, menerima hadiah, menjual kembali, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses secara hukum.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap barang yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa barang tersebut patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Beberapa ciri barang yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasar.
2. Penjual tidak memiliki identitas yang jelas.
3. Tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau dokumen resmi.
4. Transaksi dilakukan dengan cara yang tidak lazim.
5. Kondisi barang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan penjual.
Polres Tanjab Barat mengingatkan bahwa keuntungan sesaat dari membeli barang murah dapat berujung pada persoalan hukum serius. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi guna menghindari jeratan pidana penadahan.
Apabila menemukan indikasi peredaran barang hasil kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.
REDAKSI





