Pria Diduga Lakukan Tindak Asusila, Paman Korban Tuntut Penegakan Hukum

o 55

MERANGIN |Go Indonesia.id – Kasus dugaan tindak asusila terjadi di Desa Badak Takurung, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Seorang pria berinisial ARS (25), warga Desa Talang Asal, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 19 tahun (NHDDH) pada 7 Desember 2024.

Suardi, paman dari pihak korban, mengungkapkan bahwa keluarga pelaku sempat mengakui perbuatannya dan telah berjanji menyelesaikan permasalahan ini secara adat. Pada 30 November 2024, pihak pelaku bersama Kadus setempat (JRMN) menyepakati pembayaran adat sebesar Rp 8 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, hingga saat ini, Suardi menyebut bahwa pembayaran tersebut belum direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPihak pelaku sudah membuat surat perjanjian, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Saya sebagai paman korban merasa kecewa,” ujar Suardi.

Kasus ini semakin rumit setelah masuknya pihak ketiga bernama Parman. Menurut Suardi, Parman menghasut pihak korban untuk tidak menuntut pelaku, dengan alasan ada pihak lain yang bersedia menikahi korban.

Suardi mengungkapkan bahwa ancaman juga dilayangkan kepada keluarga pelaku melalui Parman, yang mengaku akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib jika keluarga tidak bertanggung jawab.

Korban akhirnya dinikahkan secara adat di Sarolangun dengan wali bernama Amerudin. Namun, Suardi menegaskan bahwa korban saat ini dalam kondisi hamil Delapan Bulan, dan kejelasan tanggung jawab pelaku semakin kabur.

β€œSetelah menikah, muncul tuduhan dari pihak keluarga korban bahwa pelaku asli tidak lain adalah ARS. Hal ini sangat mengecewakan dan kami merasa adat istiadat telah dilanggar,” kata Suardi.

Sebagai paman korban, Suardi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah Hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia juga meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas permasalahan ini, termasuk peran pihak ketiga yang diduga melanggar adat istiadat dan memperkeruh situasi.

β€œKami keluarga korban sangat mengutuk perbuatan ini. Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan menegakkan Hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Suardi.

Budi, Kepala Desa Talang Asal, mengonfirmasi adanya pembayaran adat yang belum direalisasikan. β€œSeharusnya persoalan ini selesai secara adat, tetapi ada pihak-pihak yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku maupun pihak ketiga belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan Suardi dan keluarga korban.

Aparat kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait