MAMASA, SULBAR | Go Indonesia.Id – Dugaan tawaran uang kepada warga yang mempertanyakan transparansi proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Maβambi, Kabupaten Mamasa, kini berbuntut laporan resmi ke kepolisian. Abd. Rahman dan Simson mengaku menolak uang yang diduga diberikan kepada mereka, tetapi belakangan justru muncul tuduhan bahwa keduanya meminta uang Rp5 juta untuk menghentikan persoalan proyek tersebut.(20/10/26).
Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia mendesak Polres Mamasa mengusut perkara secara objektif, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, serta mengungkap asal-usul tuduhan pemerasan yang beredar.
βJangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga, ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna. Menurut keterangan keduanya, kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran serta kualitas material bangunan agar pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala sekolah berinisial H disebut hadir dan menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah keduanya mengaku mengalami kejadian yang mereka nilai janggal. Alih-alih memperoleh penjelasan yang mereka harapkan, keduanya mengaku justru menghadapi dugaan pemberian uang yang mereka tolak.
Menurut keterangan Abd. Rahman, kepala sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepadanya ketika ia hendak meninggalkan lokasi. Tawaran tersebut, menurut Rahman, langsung ditolak.
Pada sore hari yang sama, Simson mengaku dihubungi dan diminta datang ke kediaman kepala sekolah. Dalam pertemuan itu, ia menyebut sebuah amplop putih berisi uang disodorkan kepadanya.
Simson mengaku menolak pemberian tersebut. Namun, menurut keterangannya, amplop itu kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya. Ia juga mengaku diberi tahu bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk disampaikan kepada Rahman agar tidak lagi mempermasalahkan proyek.
Rahman disebut menyarankan agar uang itu dikembalikan atau disumbangkan ke masjid. Simson mengaku berupaya mengembalikannya, tetapi komunikasi dengan pihak terkait tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Simson menyebut uang yang masih berada dalam penguasaannya berjumlah Rp800.000. Ia menyatakan uang tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai barang bukti.
Keterangan mengenai kronologi pemberian uang tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan para pihak, saksi, serta bukti yang tersedia.
Beberapa hari setelah kejadian, menurut bahan laporan yang diterima redaksi, beredar pesan dengan judul: βDiduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya.β
Tuduhan tersebut dibantah oleh Abd. Rahman dan Simson. Keduanya menyatakan tidak pernah meminta uang sebagaimana dituduhkan. Mereka justru mengklaim uang Rp800.000 yang disebut berada dalam tas Simson merupakan pemberian yang tidak mereka kehendaki.
Nama seorang wartawan berinisial Riki turut disebut dalam keterangan pelapor terkait penyebaran informasi tersebut. Ketika diminta menunjukkan bukti, menurut keterangan yang disampaikan, Riki menjawab, βNanti di APH saja, Pak.β
Meski demikian, asal-usul informasi, pihak yang pertama kali menyebarkannya, serta dasar tuduhan Rp5 juta itu perlu dikonfirmasi secara langsung. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak mana pun telah melakukan pemerasan, penyuapan, atau pencemaran nama baik sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Pelapor juga menyebut adanya pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hasriani yang berbunyi, βItu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.β
Menurut Rahman, pesan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai maksud pemberian uang dan alasan permintaan agar persoalan tidak dibicarakan kepada pihak lain.
Keaslian pesan, konteks percakapan, identitas pengirim, serta hubungan pesan itu dengan dugaan pemberian uang perlu diperiksa untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mamasa. Keduanya menyebut telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.
Berdasarkan keterangan pelapor, sejumlah bukti yang disiapkan atau diperlihatkan meliputi:
1. Amplop berisi uang yang disebut berjumlah Rp800.000.
2. Rekaman percakapan dan keterangan saksi.
3. Tangkapan layar pesan WhatsApp.
4. Dokumen penerimaan laporan pengaduan.
Status penerimaan barang bukti, jenis tindak pidana yang sedang didalami, serta perkembangan penanganan perkara perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada penyidik Polres Mamasa.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa laporan tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan dana publik, khususnya dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
βAda pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan, bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini bukan sekadar kasus perorangan, ini menyangkut hak publik untuk tahu,β tegasnya.
Ia meminta Kapolres Mamasa memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti pada penerimaan laporan.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, sedikitnya ada tiga hal yang harus diungkap melalui pemeriksaan yang objektif.
Pertama, mengklarifikasi siapa yang menawarkan atau meminta uang, bagaimana kronologi pemberiannya, serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kedua, meminta keterangan kepala sekolah dan Hasriani mengenai dugaan pemberian uang, termasuk maksud pemberian dan komunikasi yang terjadi sebelum maupun sesudah kejadian.
Ketiga, menelusuri sumber tuduhan pemerasan Rp5 juta, dasar informasi yang digunakan, serta peran pihak-pihak yang diduga menyusun atau menyebarkan narasi tersebut. Nama wartawan Riki dan pihak konsultan yang disebut dalam keterangan pelapor perlu diklarifikasi sesuai relevansi dan bukti yang tersedia.
βBuktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa,β tegasnya.
Selain persoalan uang dan tuduhan pemerasan, Prof. Sutan Nasomal meminta aparat serta instansi berwenang tidak mengabaikan pertanyaan mengenai spesifikasi dan volume material pembangunan PAUD di Desa Tapalinna.
Menurutnya, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen anggaran, papan informasi proyek, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terkait dugaan penyuapan, pencemaran nama baik, maupun pemerasan, penentuan unsur pidana dan pasal yang tepat sepenuhnya memerlukan pemeriksaan fakta serta penerapan hukum oleh pihak berwenang. Tuduhan yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses hukum: bagaimana uang Rp800.000 itu diberikan, apa maksud pemberiannya, dari mana tuduhan Rp5 juta berasal, dan apakah terdapat bukti yang mendukung tuduhan terhadap masing-masing pihak.
Prof. Sutan Nasomal meminta agar seluruh pihak diperlakukan secara adil, bukti diperiksa secara menyeluruh, dan hasil penanganan perkara disampaikan sesuai ketentuan hukum.
βBertanya soal penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Jangan biarkan tuduhan saling berbalas menggantikan pemeriksaan fakta,β tegasnya.
Kini publik menunggu langkah nyata Polres Mamasa. Bukan sekadar menerima laporan, melainkan menelusuri bukti, memeriksa keterangan yang saling bertentangan, dan memastikan persoalan pembangunan fasilitas pendidikan ini memperoleh kejelasan hukum.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah, Hasriani, wartawan berinisial Riki, pihak konsultan, serta Polres Mamasa untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap harus diuji berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah.
GO Indonesia.Id – Mengawal transparansi, menunggu fakta, dan mendorong penegakan hukum yang adil.
REDAKSI


