JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mendorong agar pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi mendapatkan hukuman yang sangat berat serta dilakukan perampasan aset hasil kejahatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon seluler, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sutan, hukuman terhadap pelaku korupsi harus memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan negara dalam melawan kejahatan yang merugikan masyarakat.
βHukuman seumur hidup dan pemiskinan melalui perampasan harta kekayaan hasil kejahatan adalah langkah yang harus diterapkan agar mampu menghapus korupsi di negeri tercinta kita Indonesia,β ujar Sutan.
Ia juga mengkritisi putusan perkara korupsi yang menurutnya terkadang dinilai masyarakat terlalu ringan dibandingkan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Sutan menilai, apabila seorang pejabat terbukti bersalah melalui proses pengadilan, negara harus memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia secara khusus menyoroti perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid yang disebutnya mendapatkan hukuman dua tahun penjara. Menurut Sutan, hukuman tersebut patut menjadi bahan evaluasi dalam melihat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
βSangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun?β tegasnya.
Selain mendorong hukuman berat, Sutan meminta adanya pemeriksaan kekayaan pejabat secara menyeluruh dan transparan.
Ia mengusulkan agar kekayaan pejabat dibandingkan antara sebelum menduduki jabatan dan setelah menyelesaikan masa jabatan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pertambahan kekayaan yang tidak wajar.
Sutan juga mendorong keterlibatan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai aturan, termasuk BPK dan KPK, dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan kekayaan pejabat.
βSebelum menjabat ada berapa hartanya, setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta dimiskinkan melalui mekanisme hukum. Bila bersih, maka harus diberikan jaminan dan perlindungan negara,β ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan kekayaan pejabat secara transparan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Sutan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
Menurutnya, pengawasan harus menyasar seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah dan aparatur pemerintahan di tingkat bawah, sepanjang terdapat kewenangan dan dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan.
βHukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,β tegas Sutan.
Ia berharap pemerintah memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, pemeriksaan kekayaan, penegakan hukum, hingga pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sutan juga menekankan bahwa usulan hukuman ekstrem yang disampaikannya merupakan dorongan politik dan hukum agar negara memberikan efek jera maksimal. Penerapan hukuman tetap harus berdasarkan hukum yang berlaku, putusan pengadilan, serta prinsip due process of law.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan seluruh aparat penegak hukum tidak ragu memperkuat pemberantasan korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., serta pendiri dan pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







