JAKARTA | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi, bukan justru memandangnya sebagai ancaman atau berupaya membungkam suara kritis.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal di kantornya di kawasan Komplek Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
“Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini, saran dan masukan untuk pemerintah dipertimbangkan, dipikirkan, dan dirumuskan menjadi kebijakan. Jangan sampai kritik dianggap sebagai sesuatu yang tabu, bahkan direspons dengan peringatan atau tindakan lain,” ujar Prof Sutan.
Menurutnya, negara hukum justru diuji ketika menghadapi warga yang kritis, bukan hanya warga yang patuh. Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga.
Prof Sutan juga menyoroti perkara hukum yang menjerat aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau, Larshen Yunus. Menurutnya, kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah instrumen hukum digunakan murni untuk menegakkan keadilan atau justru berpotensi dipersepsikan sebagai alat yang dapat membatasi suara-suara kritis.
Dalam pandangannya, kekuasaan tidak selalu membungkam secara langsung. Ia menilai pembentukan narasi, legitimasi, maupun penggunaan institusi yang terlihat netral dapat menjadi mekanisme pengendalian terhadap suara yang tidak sejalan.
“Jika kritik terhadap pejabat publik diikuti proses hukum yang dipersepsikan berlebihan oleh masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri,” katanya.
Prof Sutan menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib berlandaskan prinsip due process of law dan tidak boleh dijadikan sebagai sarana pembalasan terhadap ekspresi atau kritik warga negara.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara objektif seluruh unsur pidana, termasuk alat bukti, hubungan sebab akibat, serta peran masing-masing pihak secara jelas dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh serta menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur fungsi kontrol sosial serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, maupun penipuan, Prof Sutan menilai pembuktian harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan adanya perbuatan aktif, keuntungan yang diterima, hubungan sebab akibat, serta unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari pencarian kebenaran, melainkan awal dari proses pembuktian di hadapan hukum.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, Prof Sutan menyebut sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, seperti praperadilan, pengawasan internal melalui Propam, pengawasan eksternal oleh Kompolnas, hingga laporan dugaan pelanggaran etik apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan.
Menutup keterangannya, Prof Sutan menegaskan bahwa kasus yang menimpa Larshen Yunus, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan, tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut bagi aktivis, wartawan, maupun masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.
“Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut. Jika hukum berdiri independen, kepercayaan publik akan terjaga,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







