BENER MERIAH | Go Indonesia.Id – Proyek pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Bener Meriah menuai sorotan tajam. Dugaan praktik “main mata” hingga kualitas bangunan yang memprihatinkan memicu kemarahan publik, Jumat 24 April 2026.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, dengan tegas mengingatkan agar tidak ada permainan antara pihak pelaksana (vendor) dengan pihak terkait dalam proyek tersebut. Ia menilai, kondisi di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Sejumlah warga yang telah menempati huntara mengeluhkan berbagai persoalan serius. Mulai dari bak fiber kamar mandi yang tidak layak, ketebalan semen yang tipis, hingga instalasi listrik yang belum berfungsi optimal.
Lebih parah lagi, ditemukan kasus korsleting listrik di sekitar tiga unit rumah yang diduga dipicu penggunaan rangka baja ringan tanpa sistem pengamanan listrik yang memadai. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan penghuni.
Tak hanya itu, bangunan huntara juga dilaporkan bocor di berbagai titik, baik dari atap seng maupun dinding akibat tempias hujan. Struktur rangka disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara lantai yang tipis mulai retak bahkan pecah.
Di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, kondisi lebih memprihatinkan. Beberapa unit rumah ditinggalkan penghuninya karena air hujan masuk dari bagian belakang akibat tidak tersedianya saluran drainase yang layak.
“Jangan ada ‘main mata’. Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kami minta BPBD segera bertindak tegas terhadap pihak pelaksana,” tegas Adis.
Ia menegaskan, alasan belum dilakukan serah terima tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, masyarakat sudah terlanjur menempati hunian tersebut.
“Nilai proyek ini ratusan juta hingga miliaran rupiah. Harus sesuai gambar dan RAB. Semua keluhan wajib ditindaklanjuti, dan pihak terkait harus dipanggil untuk bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sorotan juga datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal. Ia menilai dugaan permainan dalam proyek huntara merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa dibiarkan.
“Permainan dalam proyek huntara harus dilibas tanpa ampun. Jangan ada oknum yang lahap uang rakyat yang sedang tertimpa musibah. Ini kejahatan serius, hukum harus hadir,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum wajib segera turun tangan melakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Seret ke meja hijau. Berikan efek jera. Jangan lindungi pelaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi korban bencana justru diduga menjadi ladang permainan oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Bukan janji, tapi tindakan tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengorbankan keselamatan warga yang sudah berada di kondisi rentan.
REDAKSI






