Proyek Jalan Usaha Tani Asal Jadi Rugikan Warga dan Negara

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Sungai Aro, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi sorotan tajam oleh berbagai kalangan, khususnya media, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Proyek ini yang semula diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, justru menuai keluhan akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak tepat sasaran.

Menurut informasi yang dihimpun, satu paket Proyek JUT tersebut dibangun melewati kebun milik Bapak Sulaiman menuju Sungai Lulo, area yang sudah menghasilkan panen kopi dan tanaman lainnya. Namun, kehadiran excavator di lahan tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi pemilik kebun.

“Saat excavator tiba di kebun Bapak Sulaiman, tanaman kopi dan kayu manis yang sedang panen terpaksa dibabat atas perintah perangkat Desa. Ribuan batang kopi dan kayu manis rusak, padahal alat tersebut akhirnya berbelok ke kiri dengan alasan tidak bisa melanjutkan jalur yang direncanakan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Tak hanya merugikan warga, proyek ini juga dinilai mubazir dan tidak memberikan manfaat signifikan. Pengecekan yang dilakukan oleh tim media Goindonesia.id dan Harianteks.com pada 26 Agustus 2024 mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek ini.

Saat turun langsung ke lokasi, tim media menemukan bahwa Proyek JUT yang mengarah ke Bukit Sedingin, wilayah kebun BPD (Emhadi), dan tidak memiliki papan informasi yang biasanya menjadi tanda transparansi penggunaan anggaran.

Pengukuran yang dilakukan oleh awak media menunjukkan panjang jalan yang baru terbangun hanya 1.478 meter, berbeda jauh dari panjang yang disebutkan oleh perangkat Desa, yaitu 2.000 meter. Kekurangan 522 meter dari total panjang jalan ini menimbulkan Dugaan kuat bahwa sebagian anggaran Proyek sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut disalahgunakan.

“Kami berharap Inspektorat Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, dapat bertindak TEGAS terhadap Pjs Kepala Desa Samsubahron dan pihak terkait lainnya. Dugaan sengaja mengurangi volume jalan yang telah merugikan Negara harus diusut tuntas,” ujar salah satu sumber.

Proyek JUT yang seharusnya menjadi solusi bagi petani, justru menjadi sorotan negatif. Warga berharap ada evaluasi menyeluruh agar anggaran Dana Desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan Negara.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait