GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id — Pelaksanaan proyek penggantian lantai Jembatan Moawo dan pemasangan balok girder pada ruas jalan provinsi Gunungsitoli–Afia, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Rp4.399.437.152 atau sekitar Rp4,39 miliar tersebut mendapat perhatian dari Lembaga KPK Independen, terutama menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan, keberadaan akses sementara, serta kualitas sejumlah pekerjaan pendukung konstruksi.
Aktivis Lembaga KPK Independen, Deni Zega, mempertanyakan keberadaan dan perencanaan jembatan darurat atau jembatan sementara yang seharusnya menjadi bagian dari pengaturan akses masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Menurut Deni, pekerjaan konstruksi pada ruas jalan yang tetap digunakan masyarakat harus memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kapasitas konstruksi sementara yang digunakan.
“Pekerjaan menggunakan uang negara. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai pelaksanaan proyek justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan,” ujar Deni.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauannya di lokasi, keberadaan fasilitas yang secara khusus berfungsi sebagai jembatan sementara belum terlihat secara jelas sehingga perlu mendapat penjelasan dari pelaksana maupun instansi teknis.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah konstruksi tersebut7 memang merupakan bagian dari perencanaan proyek, termasuk mengenai spesifikasi teknis, kapasitas beban, metode pelaksanaan, serta sumber pembiayaannya.
Saat di konfirmasi kadis perhubungan Sumatra Utara yang berada di kota Gunungsitoli sementara pada saat wartawan mengkonfirmasi terkait andalalit namun kadis perhubungan provinsi Sumut menyampaikan bahwa belum ada pemberitahuan kepada kami, hal tersebut juga dari wartawan mendatangi PUPR Provinsi Sumut yang ada di kota Gunungsitoli namun belum ada hasil konfirmasinya di karenakan salah satu petugas dinas PUPR tersebut menyampaikan bahwa pak Dadang telah berada di Medan dan tidak ada orang yang bisa di konfirmasi jawab wartawan kalau begitu, dan kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi kepada bapak katanya petugas PUPR Provinsi.
Deni juga menyoroti aspek keselamatan dan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, ia meminta pihak terkait menjelaskan penerapan ketentuan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, khususnya terkait pengelolaan keselamatan dan pengaturan lalu lintas pada pekerjaan konstruksi.
Dalam kondisi tertentu, pengaturan lalu lintas pekerjaan konstruksi dapat membutuhkan fasilitas seperti jalan sementara atau detour, jembatan sementara, penutupan jalan sementara, jalan samping sementara, perlengkapan jalan sementara, hingga petugas pengatur lalu lintas.
Deni juga menyinggung Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan serta Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang berkaitan dengan aspek teknis jalan serta keamanan, keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Namun, menurut Deni, penerapan aturan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi konkret pekerjaan dan dokumen teknis proyek.
“Kalau memang itu merupakan dudukan untuk jembatan darurat atau jembatan sementara, tentu harus bisa dijelaskan bagaimana perencanaannya, spesifikasinya, dan apakah sesuai dengan dokumen pekerjaan,” katanya.
Persoalan konstruksi sementara tersebut kemudian dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pihak PUPR menyampaikan bahwa izin bangunan tersebut berkaitan dengan dudukan jembatan darurat atau jembatan sementara.
Meski demikian, keterangan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk konstruksi, spesifikasi teknis, kapasitas beban, dasar perencanaan, serta apakah konstruksi tersebut tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Deni meminta informasi tersebut dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui fungsi konstruksi dan dasar pelaksanaannya.
“Kalau memang sudah direncanakan sebagai bagian dari pekerjaan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana spesifikasi dan pelaksanaannya. Kalau sesuai dokumen kontrak, tentu tinggal dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan teknis,” ujarnya.
Selain persoalan jembatan sementara, pekerjaan bronjong di sekitar lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Deni mengaku menemukan kondisi pekerjaan yang menurut pengamatannya perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Ia mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan bronjong, termasuk kondisi dasar tempat bronjong dipasang dan kesesuaiannya dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis proyek.
Menurutnya, penilaian terhadap kualitas pekerjaan bronjong tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Pekerjaan bronjong juga perlu diperiksa. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis atau belum, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” katanya.
Karena itu, ia meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen perencanaan.
Aspek keselamatan dinilai semakin penting karena ruas Gunungsitoli–Afia merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat dan kendaraan angkutan barang.
Deni menyebut kendaraan ekspedisi dengan muatan berat juga melintasi kawasan Jembatan Moawo.
Menurutnya, apabila akses sementara digunakan selama pekerjaan berlangsung, maka kapasitas dan kekuatan konstruksi harus diperhitungkan secara teknis.
Selain kapasitas konstruksi, pengaturan arus kendaraan, rambu peringatan, pembatas pengaman, penerangan apabila diperlukan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melintas juga dinilai perlu diperhatikan.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan karena jalur sementara tidak mampu menahan beban kendaraan. Keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Lembaga KPK Independen juga meminta keterbukaan mengenai pelaksanaan proyek yang memiliki nilai sekitar Rp4,39 miliar tersebut.
Menurut Deni, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai ruang lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, fasilitas pendukung selama masa konstruksi, serta perkembangan realisasi pekerjaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.
“Yang kami soroti adalah transparansi dan kualitas pekerjaan. Kalau semuanya sudah sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis, tentu masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Deni meminta pihak kontraktor CV Surya Sejahtera Perkasa dan instansi teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan perencanaan jembatan sementara, pekerjaan bronjong, pengaturan lalu lintas, kapasitas jalur sementara, serta rincian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor dan instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Surya Sejahtera Perkasa maupun pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Deni Zega/Jurnalis Go Indonesia







