KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi. Puluhan rakit yang menggunakan mesin dompeng ditemukan di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, tepatnya di sekitar perbatasan dengan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Wartawan melalui investigasi lapangan pada Selasa, 29 September 2026.
Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI sekitar 500 meter dari sebuah rumah makan ikan bakar. Sejumlah rakit bermesin dompeng terlihat berada di aliran Sungai Singingi maupun di daratan sekitar sungai.
Jumlah rakit yang terpantau diperkirakan mencapai sekitar 50 unit.
Keberadaan puluhan rakit tersebut menjadi perhatian karena lokasi aktivitas yang diduga PETI itu berada relatif dekat dengan akses jalan umum dan kawasan permukiman. Kawasan tersebut juga merupakan jalur yang dilalui masyarakat maupun berbagai elemen lainnya.
Temuan lapangan tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Dokumentasi diteruskan kepada redaksi pada Rabu, 30 September 2026, sebagai bahan penelusuran lebih lanjut.
Jika aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, keberadaan puluhan unit rakit di kawasan yang relatif terbuka tentu memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait legalitas kegiatan, pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap Sungai Singingi dan lingkungan sekitar.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah bagaimana aktivitas dengan jumlah rakit yang cukup banyak tersebut dapat berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari akses umum dan kawasan permukiman.
Namun demikian, redaksi belum dapat memastikan apakah seluruh rakit yang ditemukan benar-benar sedang melakukan aktivitas pertambangan emas, maupun siapa pihak yang mengoperasikan dan bertanggung jawab terhadap masing-masing unit.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik, pemodal, pengelola, penadah hasil tambang, maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut belum diketahui secara pasti.
Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Status perizinan kegiatan serta legalitas penggunaan kawasan dan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Temuan ini selanjutnya menjadi bahan penelusuran redaksi untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk mengenai status aktivitas, perizinan, pengawasan, dan langkah penanganan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Tim/Redaksi)







