Razia Rokok Ilegal di Sumatera Barat Ungkap Jaringan Besar, Libatkan Oknum TNI AD

IMG 20241228 WA0003

PAYAKUMBUH | Go Indonesia.id Penindakan rokok ilegal di Sumatera Barat terus menjadi perhatian publik, terutama setelah pengungkapan kasus besar pada Kamis (12/2/2021), dimana 305 kardus rokok ilegal ditemukan di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-Kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Barang bukti tersebut diduga melibatkan jaringan besar, termasuk Oknum Aparat.

Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan Hukum dan pemberantasan Praktik ilegal, penindakan terhadap rokok ilegal terus diperkuat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pada Jumat (27/12/2024), investigasi terbaru menemukan rokok ilegal di beberapa titik di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dengan modus penggunaan Pita Kukai palsu dan bekas.

Dalam wawancara eksklusif, tim investigasi berhasil menghubungi sosok yang disebut β€œBig Bos” berinisial (B), yang mengakui sebagai penjual sekaligus supplier beberapa merek rokok ilegal seperti Feloz, Luffman, Camclar dan iB. Saat dimintai klarifikasi, (B) menyatakan bahwa tekanan razia membuat bisnisnya terganggu.

β€œBanyak yang nelpon saya, bang. Mana sanggup saya terus begini. Kalau mau, hubungi inisial (A),” ucap (B) kepada tim media.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD
Pernyataan (B) mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum TNI AD berpangkat Serma berinisial (A), yang diduga ikut berperan dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Namun, saat dikonfirmasi, (A) justru memblokir akses komunikasi dengan awak media.

Pengacara senior, Andar Situmorang, SH, MH, menyarankan agar laporan resmi disampaikan ke Pangdam I Bukit Barisan. “Secara Hukum, anggota TNI tidak boleh terlibat dalam bisnis apa pun, apalagi melindungi kegiatan ilegal,” ujarnya merujuk pada Pasal 39 Ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah, melalui program Asta Cita, menegaskan komitmen dalam pemberantasan rokok ilegal untuk melindungi pendapatan Negara dan menegakkan supremasi Hukum.

Kepala Bea Cukai Sumbar, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Miliaran Rupiah setiap tahunnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Aparat Penegak Hukum untuk menunjukkan integritas dan keseriusan dalam menindak jaringan besar yang melibatkan oknum tertentu.

Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa demi tercapainya keadilan dan transparansi.(Tim)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait