Relokasi Bukan Penggusuran, PPKTL dan GEBER Kepri Ajak Pedagang Hormati Kesepakatan Bersama

IMG 20260624 WA0268

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id – Rencana relokasi pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 ke Melayu Square dan Anjung Cahaya kembali mendapat dukungan dari berbagai pihak. Persatuan Pedagang Kuliner Tepi Laut (PPKTL) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penggusuran, melainkan penataan kawasan yang telah disosialisasikan dan disepakati bersama.

Ketua PPKTL, Ridwan, mengimbau para pedagang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dinilai menyesatkan dan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Jangan terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu. Sosialisasi telah dilaksanakan secara langsung kepada para pedagang. Kita semua juga sudah mendengar dan menyepakati apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota,” ujar Ridwan di kawasan Tepi Laut, Rabu (24/6).

Dukungan serupa datang dari Gerakan Bersama Keadilan untuk Rakyat (GEBER) Kepulauan Riau. Melalui perwakilannya, Said Ahmad Syukri, organisasi tersebut menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Menurut Said, relokasi yang dilakukan bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan memberikan ruang yang lebih tertata selama proses penataan kawasan berlangsung.

“Tidak ada yang digusur. Pedagang direlokasi ke lokasi yang sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati bersama. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan. Jadi bukan tindakan sepihak,” jelasnya.

Said juga membantah adanya anggapan bahwa penempatan lokasi relokasi dilakukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa proses penentuan tempat dilakukan secara transparan melalui mekanisme undian.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sebagian pedagang yang terpengaruh oleh informasi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan perwakilan pedagang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tetap berpegang pada hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama.

“Tidak ada kepentingan politik dalam relokasi ini. Pedagang hanya dipindahkan sementara selama proses penataan berlangsung. Mari kita hargai kesepakatan yang sudah dibuat dan jangan mudah termakan provokasi dari pihak tertentu,” tegas Said.

Ia juga meminta pemerintah untuk tetap konsisten dan tegas dalam menjalankan program relokasi agar proses penataan kawasan dapat berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Relokasi pedagang Taman Gurindam 12 ke Melayu Square dan Anjung Cahaya diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan pelaku UMKM sekaligus mendukung penataan wajah Kota Tanjungpinang yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Reporter: JEBAT


Advertisement

Pos terkait