Ribuan Siswa Terancam Tak dapat Sekolah Asad M Nagib : PLT Rangkap Wilayah Akibat Kekacauan SPMB Langgar Amanat Konstitusi

0 530 e1785424334108

BANYUWANGI | Go Indonesia.id– Kekusutan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 semakin terungkap jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar. Asad M Nagib, pemerhati pendidikan sekaligus anggota keluarga besar Rumah Kebangsaan Banyuwangi, menyoroti tajam akar masalah utama: praktik Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang menjabat merangkap di beberapa kabupaten dinilai menjadi penyebab utama sistem penerimaan ini berantakan.

Menurutnya, seorang abdi negara yang memegang amanah sebesar urusan pendidikan tidak seharusnya dibebani tugas di berbagai wilayah sekaligus. “Cukup memimpin satu kabupaten saja sudah cukup berat. Jika harus terbagi perhatian ke mana-mana, mana mungkin bisa berkonsentrasi penuh menjalankan tanggung jawab besar demi anak-anak kita? Ini jelas menjadi sumber utama keruwetan yang kita saksikan hari ini,” tegas Asad dengan lugas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran ini sekaligus mencederai amanah konstitusi negara. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Pasal 28C, sangat ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dasar yang mutlak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Terdapat lima hak yang wajib dipenuhi secara langsung: hak mendapatkan pendidikan, hak pemerintah memberikan segala kemudahan akses, hak pemenuhan anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen, serta kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Cabang Dinas dan Pemerintah Daerah lewat APBD untuk mewujudkannya.

Namun kenyataannya di lapangan masih jauh dari harapan. “Sampai hearing berlangsung pun, data krusial berapa jumlah pasti siswa yang harus ditampung dibandingkan ketersediaan bangku sekolah belum terungkap secara gamblang. Padahal data ini harus terbuka lebar sebagai informasi publik agar bisa diakses dan diawasi seluruh masyarakat. Sistem daring boleh tetap dipertahankan, namun harus disederhanakan agar tidak menyulitkan orang tua dalam mengurus pendaftaran,” urainya.

Padahal Kabupaten Banyuwangi sendiri memiliki unggulan program “Garda Ampuh” yang menjamin seluruh siswa tanpa terkecuali berhak dan wajib bisa masuk sekolah. Ironisnya, dalam pembahasan hari ini justru terungkap fakta pahit: masih ada ribuan siswa yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tempat belajar.

Asad juga menekankan perlunya penelusuran mendalam terkait jalur afirmasi. “Apakah penerima jalur ini sudah tepat sasaran? Apakah datanya bisa dilihat secara transparan? Ketidakterbukaan ini memancing banyak tanda tanya yang harus segera dijawab. Semakin kita dalami proses hari ini, semakin terlihat nyata bahwa peran masing-masing pihak, baik Dinas Pendidikan maupun Komisi IV DPRD, belum berjalan secara maksimal sesuai panggilan tugasnya.”

Oleh karena itu, ia mendesak agar pengawasan dan langkah nyata segera dimaksimalkan. “Jangan sampai ada satu pun anak Banyuwangi yang tidak mendapatkan kelas. Pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan hak asasi yang tidak boleh ditawar-tawar lagi,” pungkasnya tegas.

Indah/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait