BITUNG | Go Indonesia.id – Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan pengosongan lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (5/2/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut penetapan pengadialan negeri bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No. 211/Pdt. G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND Jo.
Menurut Tim Kuasa hukum keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH, menjelaskan, sebelumnya eksekusi sempat bersitegang mendapat perlawanan dari warga setempat dan menghadang alat berat menuju ke area tersebut, Akan tetapi berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang sebelumnya diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi.
“Hari ini, kami bersama tim eksekusi dari Pengadilan Manado, dibantu dengan pihak kepolisian dan Satpol PP, melakukan eksekusi lanjutan. Saat ini sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. dilokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi,” jelas Reinhard
Reinhard juga menegaskan, bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya. Ditambahkan lagi, pihaknya bersama Tim kuasa hukum keluarga Batuna juga sebelumnya sudah memberi peringatan dengan memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.
“Sebelumnya tim kami sudah melakukan peringatan dengan memasang plang dan Klien kami untuk sementara meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatan kedepannya seperti apa, Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,” tambahnya.
Terlihat ratusan aparat kepolisian bersama Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Reporter : Ical