Sosialisasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Tahun 2024

Sosialisasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Tahun 2024

Editor : Abdul

BANYUWANGI | Go Indonesia.id_Β  Β Agrowisata Taman Suruh Kabupaten Banyuwangi DPU ckpp sekitar pukul 09.00 WIB ,melaksanakan kegiatan sosialisasi perencanaan dan pemanfaatan ruang tahun 2004 ,selasa (2/7/24)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dan kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan beberapa Kecamatan dan beberapa Kelurahan serta kepala dinas dan instansi terkait.

Dalam sosial tersebut ada beberapa produk rencana tata ruang atau RTRW dan RDTR yang akan dipaparkan. Total luas rencana pola ruang RTRW yang menjadi Project seluas 359.316,01 serta untuk WP RDTR berdasarkan luas fungsional Kabupaten Banyuwangi adalah luas kawasan budidaya ( tampa hutan ) 182.201,82 Ha, dan untuk wilayah perencanaan (WP) RDTR 5000Ha.

12 3

Dan ada 4 (empat)titik rencana tata ruang yang akan dilaksanakan yaitu PERBUB 8 tahun 2023 tentang RDTR kawasan Glagah dan Giri tahun 2023 sampai 2043.

PERBUP 32 tahun 2023 tentang RDTR wilayah perencanaan Kabat tahun 2023 sampai 2043.

PERBUP 33 tahun 2023 tentang RDTR wilayah perencanaan Rogojampi tahun 2023 sampai 2043, dan yang terakhir

PERBUP 34 tahun 2023 tentang RDTR wilayah perencanaan licin tahun 2023 hingga 2043.

Rencana tata ruang wilayah yang telah disosialisasikan oleh DPUCKPP Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044, yang ditetapkan pada 21 Maret 2024 .

Yang berisikan 6 (enam) muatan yaitu 1 tujuan atau kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten. 2 rencana struktur ruang wilayah kabupaten, 3 rencana pola ruang wilayah Kabupaten, 4 kawasan strategis Kabupaten, dan yang ke 5 arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten 6 ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

WhatsApp Image 2024 05 19 at 16.11.03 61e644fc 59

Bayu Hadiyanto Kepala Bidang penataan ruang mengatakan “sosialisasi yang dilakukan pada hari ini merupakan rencana yang terstruktur dengan baik dan ditujukan untuk pelaku usaha maupun Kepala Wilayah di kecamatan licin, Glagah dan Giri .

Agar dalam melaksanakan kegiatan baik itu yang berusaha maupun non berusaha sesuai dengan regulasi tata ruang yang sudah ditetapkan, sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat terkait dengan poin-poin baik itu pola ruangnya maupun struktur ruangnya”, pungkasnya.

1 139 e1719909423595Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait