ASAHAN | GO Indonesia.Id- pihak perkebunan PT padasa enam utama telah melakukan penggarapan lahan masyarakat desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak kecamatan Teluk dalam kab. Asahan rabu (4/9/2023)
Masyarakat desa teluk dalam di anggap tidak memiliki surat tanah oleh pihak perkebunan PT padasa enam utama.
Namun untuk sampai saat ini pihak perkebunan PT padasa enam utama telah melakukan pembekoan lahan masyarakat desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak yang dianggap perkebunan PT padasa enam utama adalah HGU nya.
Masyarakat desa teluk dalam mengatakan kepada Media bahwa sebelum adanya perkebunan PT padasa enam utama masyarakat sudah memiliki lahan tersebut.
Mengapa baru saat ini pihak perkebunan PT padasa enam utama mengatakan lahan itu adalah HGU nya kepada masyarakat desa teluk dalam, harapan kami pemerintah pemkab Asahan dan seluruh intansi BPN agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan yang ada di desa teluk dalam.
(Hendra Gunawan)