Tjok Surya Pastikan Dana Retribusi Dikembalikan untuk Pembangunan Nusa Penida

IMG 20260804 WA0445

KLUNKUNG | Go Indonesia.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan menerapkan dua jenis retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan Nusa Penida mulai 12 Agustus 2026. Pungutan tersebut meliputi retribusi kawasan pariwisata dan retribusi di setiap daya tarik wisata (DTW).

Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra atau Tjok Surya mengatakan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œSesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026, akan ada dua pungutan retribusi, yaitu pungutan di kawasan dan pungutan di masing-masing DTW,โ€ kata Tjok Surya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Tjok Surya menjelaskan retribusi kawasan hanya dikenakan kepada wisatawan mancanegara. Pungutan tersebut dibayarkan satu kali ketika wisatawan asing memasuki kawasan Nusa Penida dan dipungut oleh petugas Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Sementara itu, retribusi DTW berlaku bagi wisatawan asing maupun wisatawan domestik. Pungutan akan dilakukan oleh masyarakat setempat yang dikoordinasikan oleh desa adat.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pembayaran dilakukan secara nontunai atau cashless.

Retribusi DTW akan diterapkan di sejumlah destinasi, yakni Pantai Kelingking, Angelโ€™s Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, dan Molenteng.

Menurut Tjok Surya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengelolaan destinasi oleh desa adat, pembangunan infrastruktur DTW, serta pembangunan infrastruktur Nusa Penida secara keseluruhan.

โ€œJadi, dana tersebut akan dikembalikan lagi untuk warga Nusa Penida dalam membangun wilayahnya,โ€ ujarnya.

Data penerimaan retribusi nantinya dapat dilihat melalui aplikasi Klungkung Mahottama. Pemkab Klungkung berharap sistem tersebut dapat memperkuat transparansi dalam pengelolaan pendapatan sektor pariwisata.

Selain menerapkan retribusi, Pemkab Klungkung juga berencana menyiapkan paket perjalanan wisata. Kebijakan itu dirancang untuk mengurai kemacetan dan menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih baik di Nusa Penida.

Tjok Surya mengatakan paket wisata tersebut akan mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat. Dengan demikian, manfaat ekonomi pariwisata diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas oleh hotel, restoran, homestay, pelaku pariwisata, dan warga Nusa Penida.

Reporter : Kadek


Advertisement