Sikap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menuai sorotan setelah dinilai enggan memberikan penjelasan terkait jumlah perusahaan media yang mengajukan kerja sama publikasi melalui aplikasi SIDIA (Sistem Digitalisasi Kerja Sama Media).
Kadis Kominfo pilihan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra itu, sebelumnya disebut kerap menyampaikan bahwa aplikasi SIDIA bersifat terbuka dan transparan. Namun, hingga kini publik tidak dapat mengakses data ataupun daftar perusahaan media yang telah mendaftar melalui sistem tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Transparansi yang selama ini digaungkan dinilai belum sepenuhnya terlihat dalam implementasi aplikasi SIDIA.
Selain itu, mekanisme pengajuan kerja sama media melalui aplikasi tersebut juga dinilai membatasi ruang bagi perusahaan media. Pasalnya, proses verifikasi disebut hanya dibuka dalam waktu singkat, bahkan hanya beberapa hari setelah diumumkan sebelum akhirnya ditutup kembali.
Sejumlah pihak menilai sistem digitalisasi seharusnya mampu memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemohon, termasuk pemberitahuan terkait kelengkapan administrasi maupun alasan penolakan permohonan.
Praktisi LSM, Thomas AE, menilai pengelolaan aplikasi SIDIA masih jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik.
βJika berbasis aplikasi, mestinya ada jawaban dari pengelola terhadap setiap email masuk untuk memberitahukan kekurangan yang perlu dilengkapi, jangan justru didiamkan sehingga terkesan menjadi alat jebakan bagi pemohon,β ujarnya kepada media di kawasan Morning Bakery Tiban, Kecamatan Sekupang, Rabu (29/04/2026).
Ia juga mempertanyakan alasan adanya batas waktu pengajuan kerja sama media jika memang sistem tersebut dibuat untuk mendukung keterbukaan.
βKalau memang benar-benar terbuka dan bukan alat pembatasan terhadap media, sebaiknya tidak perlu ada batas waktu pengajuan. Pengelola anggaran tetap memiliki kewenangan menerima ataupun menolak berdasarkan aturan yang berlaku,β tambahnya.
Sorotan terhadap aplikasi SIDIA juga dikaitkan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad yang sebelumnya menegaskan pentingnya pelayanan publik prima melalui transformasi digital dan penguatan kapasitas aparatur.
Di sisi lain, sikap bungkam pihak Dinas Kominfo Batam terkait data MoU media dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
UU tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik, sementara badan publik berkewajiban menyediakan, melayani, dan mendokumentasikan informasi secara terbuka dan terstruktur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Redaksi





