Reporter : M Juti
MERANGIN | Goindonesia.id – Pungutan liar di SDN 150/VI, Lubuk Bumbun memberatkan orang tua wali murid, ketika awak media ini Invetigasi di lapangan, pada Senin,29 Juli 2024.
Pemerintah sudah memberikan Anggaran 20 Persen untuk Pendidikan biaya Operasional Sekolah SDN 150/VI, Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Diduga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) persiswa Rp 900.000,- × Jumlah Siswa 450 Orang = Rp 405.000.000,-/Tahun.
Oknum kepsek yang tidak transparan dengan Uang komite sekolah, Diduga di selewengkan oleh kepsek yang berinisial RA. Tidak sampai disitu, Diduga bekerjasama dengan ketua komite secara terstruktur untuk memungut yang dari Orang Tua Wali Murid.
Hal inilah, yang terjadi di SDN 150/Vl Lubuk Bumbun. Pihak Sekolah melakukan ini, melalui kepala Sekolah dengan pungutan ke wali Murid dengan nilai yang cukup besar. sehinga membebankan Orang Tua Wali Murid.
Hasil Investigasi awak media ini dengan Guru di Sekolah SDN150/Vl Lubuk Bumbun, yang enggan dituliskan namanya diberita ini mengatakan, “setiap perpisahan mulai dari Tahun 2023 sampai Tahun 2024, perpisahan ada biaya yang harus dibayar para Orang Tua Wali Murid, biaya perpisahan di bebankan kepada para Murid dengan nilai yang pantastis, Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permurid/Tahun dengan jumlah Murid 450 Orang dan ini sudah berjalan selama 2 (Dua) Tahun terakhir,” kata Guru Sekolah tersebut.
Tokoh Masyarakat Lubuk Bumbun menyampaikan dengan awak media ini, “Pak bukan itu saja, setiap awal Tahun, mulai dari Tahun 2023 sampai Tahun 2024. Setiap Murid diwajibkan membawa Batako 3 (Tiga) Keping/Orang mulai dari Kelas I sampai Kelas Vl.
Dengan hitungan sebagai berikut :
Jumlah Murid : 450 Orang
Jumlah Batako : 3 Keping/Murid
Harga Perkeping Batako : 4 Ribu
3 x 4.000 x 2 x 450 = 10.800.000,-
Hukuman Pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman Hukuman Penjara minimal Empat Tahun dan maksimal 20 Tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal Sembilan Bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal Enam Tahun Penjara.
Sampai berita ini diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar apa yang menjadi temuan kami di lapangan bisa menjadi sok terapi dan Efek jera bagi Oknum yang
nakal, mengunakan Jabatan untuk kepentingan pribadi.(Tim)
Dewan Redaksi