Warga Desa Dongos Apresiasi Hasil Mediasi atas Bantuan Petinggi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa

1 2704

JEPARA | Go Indonesia.id- Edy Santoso warga yang beralamat di Rt.002 Rw.004, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Rabu (8/1/2025) mengucapkan terimakasih atas peran 3 (tiga) pilar desa yaitu Petinggi, Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Polres Jepara, dan Babinsa Koramil 02/Kedung Kodim 0719/Jepara atas mediasi dan kesepakatan bersama dengan Tamaroh yang berjalan dengan lancar dan baik.

“Terimakasih buat Petinggi Desa Dongos, Abdul Kamid, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Carik, BPD, perangkat desa, Ketua RT. 002, Tarjo, Rw, dan pihak-pihak terkait lainnya serta tokoh masyarakat Desa Dongos,” kata Edy Santoso yang biasa disapa Mbah San.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Terimakasih telah memberikan fasilitas baik dan menjunjung tinggi hasil kesepakatan ada hari Selasa 7 Desember 2025 di Balai Desa Dongos. Yang mana kesepakatan tersebut telah di sepakati bersama antara Edy Santoso dan Tamaroh,” cetusnya.

Menurut Mbah San, hasil kesepakatan tertulis antara lain: 1. Edy Santoso alias Mbah San mengembalikan sepeda motor dengan surat STNK saja, 2. Edy Santoso sepakat mengembalikan atau tanggung jawab untuk menyelesaikan sertifikat jaminan yang ada di koperasi, 3. Tamaroh mengembalikan dokumen yang di bawanya berupa surat-surat penting termasuk ijazah sekolah, 4. Tamaroh mengembalikan alat dan perlengkapan kafe atau rumah makan, 5. Tamaroh mengembalikan perlengkapan sound sistem, kabel-kabel, dan power, 6. Tamaroh mengembalikan perlengkapan dokumen kelembagaan dan ATK yang ada, dan 7. Tamaroh mengembalikan alat kerja bengkel antara lain las listrik, mesin gerinda, mesin bor tangan, dan mesin gergaji Jetshow, dan perlengkapan bengkel lainya.

Kepada awak media, Mbah San mengatakan bahwa Dia telah memenuhi hasil kesepakatan di Balai Desa dengan disaksikan oleh kedua belah pihak dan saksi lainnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor dan STNK sudah di serahkan. Dan Tamaroh memberikan dokumen yang di bawanya kecuali KTP masih dibawanya.

Hasil kesepakatan lainnya tertulis kalau 20 hari kedepan atau setelah tanggal 7 Januari 2025 dengan batas batas maksimal tanggal 28 Januari 2025. Edy Santoso atau Mbah San siap dan bersedia mengembalikan sertifikat jaminan, dengan catatan barang yang ditahan atau dibawa oleh Tamaroh dikembalikan tanpa kecuali atau alasan lainnya.

“Hasil proses mediasi yang dilaksanakan oleh Pemdes Dongos ini, menunjukkan bahwa tugas, wewenang, dan tanggungjawab Petinggi Desa Dongos sebagai “Bapak e Wong Dongos” sangat saya apresiasi. Semoga menjadi contoh Pemdes di Kabupaten Jepara lainnya, agar kalau ada persoalan antar warga desa bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat di tingkat desa dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan hasilnya bisa memberikan kepuasan dan rasa keadilan buat semuanya,” pungkas Mbah San.

Sementara Petinggi Desa, Abdul Khamid saat ditanya melalui pesan WhatsApp tentang hasil mediasi dan pihak-pihak yang hadir hanya menjawab singkat BPD, RT dan RW biar tahu sebenarnya.

Reporter : Eko Mulyantoro/ Red.


Advertisement

Pos terkait