NIAS SELATAN | Go Indonesia.id – Pengelolaan Dana Desa di Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi serta realisasi sejumlah program desa yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2026.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga berinisial S.L. kepada awak media pada Rabu (29/07/2026). S.L. mengaku kecewa karena sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa dinilai belum memberikan manfaat secara merata kepada masyarakat.
Menurut S.L., penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 diduga belum sepenuhnya tepat sasaran. Ia menilai masih terdapat sejumlah program yang belum jelas realisasinya dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sejak tahun 2022 sampai 2023, penggunaan Dana Desa banyak yang tidak sesuai. Banyak program yang tidak jelas dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar S.L.
Sorotan tersebut juga diarahkan terhadap penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 hingga 2025. S.L. mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025 untuk pengadaan tiang listrik dan meteran.
Menurut keterangannya, fasilitas tersebut hingga kini belum dinikmati secara merata. Ia menyebut masih terdapat dusun yang belum memperoleh manfaat dari program tersebut.
“Yang paling parah, BLT tahun 2025 dialihkan untuk pemasangan tiang listrik dan pembelian meteran. Sampai sekarang belum merata, bahkan ada dusun yang belum tersentuh sama sekali,” ungkapnya.
Selain persoalan BLT, pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 juga dipertanyakan. Warga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta manfaat program tersebut bagi masyarakat Desa Hilifakhe.
Masyarakat juga mempertanyakan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa Tahap I tahun 2026 disebut telah dicairkan. Namun, menurut keterangan S.L., hingga saat ini BLT belum disalurkan kepada masyarakat, sementara pelaksanaan program ketahanan pangan disebut belum terlihat secara nyata.
“Kami berharap pihak terkait segera turun tangan, memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hilifakhe agar pengelolaan Dana Desa ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas S.L.
Ia juga mengaku sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah desa belum memperoleh perhatian sebagaimana yang diharapkan.
“Kalau kami masyarakat yang mendesak, tidak dipedulikan. Bahkan terkesan menghindar,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi Kepala Desa Hilifakhe, Ronisokhi Laia, melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Dalam tanggapannya, Ronisokhi membantah bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2023 tidak direalisasikan. Ia menyatakan sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, termasuk pengerasan jalan dan pembangunan balai desa.
“Kalau itu penggunaan dana tahun 2022 sampai 2023, itu sudah kita laksanakan, baik itu pengerasan maupun balai desa,” jelas Ronisokhi melalui pesan WhatsApp.
Terkait program ketahanan pangan tahun 2026, Ronisokhi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahap pertama dan tahap kedua. Menurutnya, program tersebut dialihkan untuk pembukaan lahan baru seluas kurang lebih dua hektare dengan menggunakan alat berat.
“Kalau ketahanan pangan 2026 itu sudah kita laksanakan tahap satu dan tahap dua. Sudah kita alihkan untuk pembukaan lahan baru dengan menggunakan alat berat, dua hektare,” ujarnya.
Ronisokhi juga menyampaikan bahwa S.L. merupakan saudara kandungnya. Ia menilai tudingan yang disampaikan S.L. berkaitan dengan persoalan pribadi dan mengandung informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kalau S.L. itu adalah saudara saya kandung sendiri, bukan orang lain. Kalau saya bilang, dia dengki dan iri. Bukan hanya kepada saya, dia juga ekspos hal kebencian itu di beberapa media akhir-akhir ini,” katanya.
Menurut Ronisokhi, informasi yang disampaikan S.L. di sejumlah media tidak sesuai dengan kondisi dan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Saya klarifikasi sesuai fakta dan yang sudah direalisasikan di lapangan. Itu saudara saya kandung sendiri, bukan orang lain. Pernyataannya adalah kebencian dan kebohongan. Itu penjelasan saya terhadap hal yang dia sampaikan,” tegasnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara S.L. dan Kepala Desa Hilifakhe, persoalan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen perencanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Sehubungan dengan pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Desa, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf p Undang-Undang Desa mengatur kewajiban Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) huruf a Undang-Undang Desa memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi dari Pemerintah Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Pengelolaan keuangan desa juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi masyarakat dan penjelasan Pemerintah Desa, persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, seperti APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), laporan realisasi anggaran, dokumen penyaluran BLT, bukti pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kecamatan Ulunoyo, Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta instansi pengawas terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.
Warga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penyaluran BLT, pelaksanaan program ketahanan pangan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun yang dipersoalkan.
Hingga adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dan klaim dari masing-masing pihak yang memerlukan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut.
Deni Zega/Jurnais Go Indonesia

