BINTAN | Go Indonesia.id – Seorang warga Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, baru menyadari bahwa salah satu surat tanahnya hilang setelah mengikuti program pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan program PRONA pada tahun 2020.
Ahli waris yang bersangkutan, Muhammad Masnur, mengungkapkan bahwa kehilangan dokumen penting bernomor 370/SP/1990 tersebut tidak disadarinya hingga bertahun-tahun. Penemuan fakta ini terjadi saat ia tengah mengurus administrasi tanah melalui program PRONA.
Menurut pengakuan Muhammad Masnur, surat tanah tersebut sebelumnya disimpan di rumah orang tuanya. Namun, lokasi rumah tersebut kerap mengalami bencana banjir. Dalam situasi darurat saat banjir melanda, keluarganya lebih memfokuskan diri untuk menyelamatkan barang-barang berharga dan dokumen-dokumen lain yang dianggap lebih mendesak.
“Kami saat itu fokus menyelamatkan barang-barang penting saja karena kondisi banjir yang mendesak. Akibatnya, kami tidak lagi mengingat dengan pasti di mana letak penyimpanan surat tanah tersebut,” ujar Muhammad Masnur.
Setelah situasi kondusif, pencarian berulang kali telah dilakukan oleh keluarga, namun sertifikat dengan nomor 370/SP/1990 tersebut tidak kunjung ditemukan. Keluarga menduga kuat bahwa dokumen tersebut hilang terbawa arus atau rusak akibat seringnya rumah terdampak banjir.
Keterangan ini dibuat berdasarkan penuturan langsung dari ahli waris, Muhammad Masnur, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan administrasi maupun pelaporan kehilangan dokumen pertanahan.
Suprin/ Jurnalis Go Indonesia







