TELUK BINTUNI Go Indonesia.id — Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kompleks Tahiti, Jalan Sambo, Senin (26/10/2026) malam. Sebanyak 38 saset plastik klip berisi ganja diamankan bersama seorang pemuda berinisial DP (20).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pukul 19.00 WIT, yang menyebutkan seorang pria baru tiba dari Manokwari membawa dugaan barang terlarang. Tim opsnal di bawah pimpinan AIPTU Sarifuddin segera bergerak ke lokasi.
Penggeledahan awal di kontrakan tersangka belum membuahkan hasil. Setelah dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut, DP akhirnya mengaku menyembunyikan barang tersebut. Petugas kembali ke lokasi dan menemukan 38 saset ganja yang disembunyikan di area wastafel kamar mandi.
“Kecepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Bonefasius Logoan. Hasil tes urine menunjukkan DP positif menggunakan narkotika. Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok dan asal-usul barang dari Manokwari. Operasi berakhir aman pada Selasa dini hari pukul 01.00 WIT. DP dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut.
Iskandar/Jurnalis Go Indonesia
Sumber/Polres Teluk Bintuni






