Polres Tanjab Barat dan Bea Cukai Jambi Sita 302 Botol Miras Ilegal di Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat dan Bea Cukai Jambi Sita 302 Botol Miras Ilegal di Kuala Tungkal

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) bersama Bea Cukai Jambi berhasil menyita 302 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek dalam operasi yang digelar di Kuala Tungkal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan warga setempat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam keterangannya pada Minggu (13/10/2024), menjelaskan bahwa operasi dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan miras dari berbagai merek seperti anggur hijau, anggur merah, anggur putih, intisari, kawa-kawa, Iceland vodka, Newport vodka blue dan red, serta whisky Asoka,” ungkap AKBP Agung.

Ratusan botol miras yang disita langsung disegel dan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada di Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Ini penting guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tambah Kapolres.

Selain itu, operasi gabungan antara Polres dan Bea Cukai ini juga bertujuan untuk menekan potensi kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras, terutama di masa-masa krusial seperti menjelang Pemilihan Kepala Daerah.

Masyarakat Tanjung Jabung Barat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari upaya penegakan Hukum ini, dengan berkurangnya peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu penyebab gangguan ketertiban Kepala Daerah tersebut.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait