Editor : Benny
JAMBI | Go Indonesia.id – Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bawaslu Provinsi Jambi, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik.
Sebanyak 18.272 daftar pemilih tetap (DPT) yang telah memasuki usia pemilih, yaitu 17 tahun, ternyata belum melakukan perekaman E-KTP, menjadikan status mereka dalam DPT berpotensi Illegal.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 12 Februari 2024, menyampaikan temuan ini sebuah kondisi yang mengerikan.
“Dengan pemilihan umum yang hanya tinggal dua hari lagi, kita masih menemukan Ribuan pemilih yang belum terrekam. Ini menjadi sebuah kekhawatiran besar bagi integritas pemilu kita,β kata Wein Arifin.
Diketahui, permasalahan ini bermula dari ketentuan yang mengharuskan setiap warga Negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk memiliki E-KTP sebagai syarat sah dalam memberikan suara.
“Kalau belum merekam atau tidak memiliki E-KTP, meskipun usianya sudah 17 tahun, tetap tidak boleh memilih. Berbeda jika mereka belum memiliki E-KTP tapi sudah merekam, karena mereka bisa memilih,β tegas Wein Arifin.
Temuan ini menjadi sorotan khusus dalam rapat koordinasi Forkopimda, menandakan adanya celah signifikan dalam sistem pendataan pemilih yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keadilan proses pemilihan umum.
Bawaslu Provinsi Jambi, dengan tegas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ini dan mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki masalah perekaman E-KTP bagi pemilih yang terindikasi.
Langkah cepat dan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa setiap suara yang terdaftar dalam DPT adalah Legal dan Valid, menghindari potensi kerawanan yang dapat menodai integritas pemilihan umum.
“Bawaslu Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah preventif guna memastikan pemilihan umum berlangsung dengan jujur dan adil, mengedepankan hak setiap warga Negara untuk memilih dan dipilih secara sah,” tutupnya.
(Dewan Redaksi)
Menggemparkan Bawaslu Provinsi Jambi, Ungkap Temuan 18 Ribu Suara di DPT Terindikasikan Illegal
