MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Puluhan warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menggerebek rumah Kepala Desa (Kades) Abdul Gofur pada Senin malam (26/5/2025). Aksi massa ini dipicu oleh kemarahan warga atas sejumlah tindakan tidak pantas yang dilakukan sang kades.
Warga yang memadati kediaman Kades Abdul Gofur mendesak agar dirinya segera mundur dari jabatannya. Emosi warga memuncak setelah Kades Kota Karang tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran etika dan moral sebagai pemimpin Desa.
Puncaknya, Abdul Gofur baru-baru ini dikenakan sanksi adat berupa denda dua ekor Kambing. Denda adat tersebut dijatuhkan lantaran sang kades terbukti melakukan tindakan asusila dengan mengganggu istri orang lain.
Perbuatannya diketahui warga setelah pesan singkat “mesum” yang dikirim Abdul Gofur kepada seorang perempuan beredar luas. Parahnya, pesan itu dikirim saat suami dari perempuan tersebut sedang tertimpa masalah hukum.
“Beliau kena denda adat dua ekor Kambing,” ungkap Sodik, salah seorang warga yang ikut dalam aksi malam itu.
Warga menilai tindakan Abdul Gofur sudah tidak pantas ditoleransi dan mencoreng nama baik Desa. Mereka meminta Pemerintah bertindak tegas.
Rencananya, pada Selasa (27/5/2025), pihak Desa akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kecamatan Kumpeh Ulu dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar mendapat tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.(*)
*Redaksi*