BATAM | Go Indonesia.idβ Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 1.429 pencari kerja telah terdata hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 760 orang merupakan laki-laki dan 669 orang perempuan.
Di tengah meningkatnya arus masuk pencari kerja dari luar daerah, muncul kendala baru terkait dokumen administrasi, khususnya soal Kartu Pencari Kerja (AK-1).
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan pentingnya membawa AK-1 dari daerah asal bagi pencari kerja yang bukan warga Batam. Hal ini menyusul pengetatan penerbitan surat domisili, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan AK-1 di Batam.
βKalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,β ujar Rudi, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, sesuai kebijakan terbaru, surat domisili hanya bisa diterbitkan jika seseorang telah tinggal di Batam minimal dua tahun. Hal ini harus dibuktikan secara resmi oleh pihak RT, RW, dan kelurahan.
βSekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,β jelasnya.
Situasi ini kerap menjadi hambatan bagi pencari kerja dari luar kota yang datang ke Batam tanpa membawa dokumen lengkap. Akibatnya, proses pencarian kerja mereka terhambat hanya karena kendala administrasi.
βDaripada sudah datang jauh-jauh tapi akhirnya tidak bisa urus AK-1, lebih baik dari awal disiapkan dulu di kampung halaman,β tegas Rudi.
Sebagai informasi, warga Kota Batam bisa mengurus AK-1 di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Sementara itu, pencari kerja dari luar daerah dapat mengurus AK-1 di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, dengan catatan membawa dokumen lengkap seperti surat domisili, pas foto, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
Rudi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, namun semata-mata demi mengikuti aturan yang berlaku.
βKami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,β tutupnya.
Reporter : boim