Diduga Dianiaya,dan Dipersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati Pada saat Meliput Unras

IMG 20250802 WA0024

SITUBUNDO. | Go Indonesia.id – Suasana demonstrasi damai di alun-alun Situbondo berubah menjadi kekerasan setelah Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, mendatangi massa Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) dengan penuh emosi.pada Kamis pagi 31 Juli 2025 Kemarin.

Seorang wartawan dari Radar Situbondo menjadi korban dugaan penganiayaan, hingga harus dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem sebelum akhirnya membuat laporan ke Polres Situbondo.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Insiden ini terjadi saat massa ASB, yang terdiri dari LSM dan awak media, menggelar aksi damai yang awalnya direncanakan akan longmarch menuju Kantor Pemda Situbondo.

Namun, rencana itu batal karena Bupati Yusuf Rio Prayogo langsung mendatangi lokasi demo. Tidak sendiri, Bupati membawa rombongan ibu-ibu, personel Satpol PP, dan beberapa orang tak dikenal.

Kejadian bermula saat ia mencoba mengkonfirmasi kepada bupati.

Saat ia merekam menggunakan ponselnya, bupati diduga mencoba merebut paksa alat kerja wartawan tersebut.

“Saat Humaidi (wartawan radar situbondo) merekam, tiba-tiba bupati mencoba merebut HP nya,Humaidi saat itu langsung reflek mempertahankannya,secara tiba tiiba dirinya diseret ke belakang dan dipukul hingga terjatuh, dan saat coba bangkit, ada yang memukul lagi.

Akibat kejadian tersebut, wartawan ini mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. akibatnya humaidi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo atau Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden tersebut.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers.

Sementara Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO Sangat Menyayangkan kejadian tersebut, Eko Febriyanto juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini,

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Eko juga mengatakan bahwa terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis .

Yang melakukan kerja-kerja jurnalistik padahal pengamanan aksi demontrasi sudah mempunyai SOP yang jelas bukan kayak kemarin yang mana tidak ada dekat antara Mereka para Pendemo dan yang di Demo juga para jurnalis yang meliput ini saya kira juga salah satu keteledoran pengamanan oleh APH kemarin ujar Pimred PT Siti Jenar group Multimedia ini

Dengan kejadian kemarin “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan juga bergabung dan akan terus mengawal untuk menuntut pertanggungjawaban, sebab serangan ini mengancam seluruh pekerja media yang bekerja untuk kepentingan publik.” imbuh Eko.

Ketua Umum LSM SITI JENAR ini juga menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, serta terus mengawal penegakan hukum terhadap pelaku.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan pelanggaran terhadapnya adalah ancaman bagi seluruh warga negara.pungkas Eko.

Sekedar diketahui,Kekerasan terhadap jurnalis adalah masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga kriminalisasi, terus terjadi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada individu jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga pada kebebasan pers secara keseluruhan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Maka Menjadi Penting untuk diingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, semua pihak perlu bekerja sama untuk mencegah dan menindak kekerasan tersebut agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.

Reporter. (Redho)


Advertisement

Pos terkait