Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat Batam Audiensi dengan Bright PLN Batam, Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pelayanan Publik

IMG 20250804 WA0080

BATAM | Go Indonesia.id_ Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat (JKAM) Batam melakukan audiensi dengan pihak Bright PLN Batam terkait penyesuaian tarif listrik yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyesuaian tarif ini sebelumnya diajukan oleh Bright PLN Batam sebagai langkah untuk menutupi potensi minus keuangan perusahaan.(4/8/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam audiensi tersebut, perwakilan JKAM Batam, Haris, menyampaikan keberatannya atas proses penyesuaian tarif yang dinilai tidak melalui tahapan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Haris mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Bright PLN Batam telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

β€œKami menilai bahwa sosialisasi terkait penyesuaian tarif seharusnya dilakukan terlebih dahulu, minimal kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai perwakilan rakyat, sebelum kebijakan ini diberlakukan,” ujar Haris dalam keterangannya usai audiensi.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa JKAM Batam akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ESDM untuk meminta peninjauan ulang serta menyoroti potensi pelanggaran dalam proses penyesuaian tarif tersebut.

β€œIni bukan soal setuju atau tidak dengan tarifnya, tapi bagaimana mekanisme pelayanan publik dilaksanakan secara benar. Masyarakat berhak tahu dan terlibat,” tutup Haris.

Audiensi ini menjadi perhatian publik di Batam, mengingat kenaikan tarif listrik menyentuh langsung kehidupan rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah di daerah tersebut.

JKAM Batam menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga mendapat tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

Reporter : AA


Advertisement

Pos terkait