TANJAB BARAT | Go Indonesia.id β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin (11/8/2025) dengan agenda pembahasan laporan Badan Anggaran (Banggar), penandatanganan nota kesepakatan bersama Kepala Daerah, dan penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap ini dihadiri unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Setda Tanjab Barat.
Ketua DPRD Hamdani dalam sambutannya menegaskan, penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA. SE. ME., mengapresiasi kerja sama solid antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.
βDengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,β ujarnya.
Wabup menambahkan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
βMudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,β pungkasnya.(*)
Iskandar
Korwil Sumatra