Kuasa Hukum Terdakwa Sesalkan Tuntutan JPU: “Fakta Persidangan Berbicara Lain”

IMG 20250813 WA0005

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nur Kaltim Laovo, S.H., menyatakan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sangat menolak tuduhan adanya unsur memperkaya orang atau koperasi. Dalam fakta persidangan, pekerjaan itu dialihkan kepada pihak lain, dan saksi yang dihadirkan membantah pengalihan tersebut,” ujarnya, Selasa (8/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Terkait kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disangkakan, Nur Kaltim menilai hal itu telah terbantahkan melalui keterangan saksi operator di lapangan.

“Saksi menyampaikan bahwa tiang yang dipasang adalah dua kali melakukan penyambungan, sehingga perhitungan yang digunakan penyidik keliru,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan sikap jaksa yang tetap mengacu pada dokumen penyidikan kepolisian meski banyak saksi di persidangan membantah isinya.

“Ini seperti fakta persidangan berbicara lain, tuntutan berbicara lain,” tegasnya.

Nur Kaltim menambahkan, pihaknya akan menyusun pembelaan atau pleidoi berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama lebih dari tujuh bulan persidangan.

“Kami siap membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai alat bukti dan keterangan saksi ahli yang ada,” pungkasnya.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait