Reporter : Sanadi
MERANGINΒ | Go Indonesia.id – Polemik proyek jalan setapak di Dusun Simpang Harapan, Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Jambi, kian memanas. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu kini jadi sorotan lantaran diduga penuh kejanggalan dan tidak transparan.
Warga setempat menuding Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Gedang, Sucipto, telah menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran.(25/8/25).
βJalan setapak yang dibangun tidak ada tembusan jelas, papan informasi pun tidak dipasang. Bagaimana masyarakat bisa tahu anggaran dan pelaksananya kalau semua ditutup-tutupi?β ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi makin parah ketika media mencoba mencari konfirmasi ke kantor Desa. Bukan hanya PJS Kades, perangkat Desa pun tak ada di tempat. βKantor Desa jarang ditempati, sulit sekali menemui PJS untuk dimintai pertanggungjawaban,β tambah warga dengan nada kecewa.
Padahal, kewajiban transparansi anggaran telah jelas diatur dalam Pasal 24 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah Desa menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat.
Lebih jauh, bila terbukti ada penyalahgunaan Dana Desa, maka PJS Kades Gedang bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumnya tidak main-main, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka tidak ingin Dana Desa yang semestinya untuk kepentingan rakyat kecil justru menjadi bancakan segelintir oknum aparat Desa.
βKalau dibiarkan, Desa ini tidak akan pernah maju. Kami minta APH segera bertindak, jangan tunggu sampai uang habis dan pembangunan fiktif,β tegas warga.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan Dana Desa di Merangin masih lemah. Jika benar terbukti, PJS Kades Gedang bukan hanya layak diberi teguran, tapi harus diproses hukum demi memberi efek jera.
*Redaksi*