TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Keluhan terhadap pasokan listrik di Kecamatan Tungkal Ulu dan sejumlah wilayah sekitarnya kembali mencuat. Pemadaman yang terjadi berulang kali memicu kekecewaan warga karena dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, sementara kewajiban membayar tagihan listrik tetap berjalan seperti biasa.
Media sosial pun dibanjiri komentar warga. Mulai dari sindiran hingga candaan, semuanya menggambarkan satu persoalan yang sama: listrik yang belum stabil. Bahkan, tak sedikit warga menyebut lampu di wilayah mereka seolah memiliki “jadwal” sendiri untuk padam setelah hanya menyala dalam waktu singkat.
Pemadaman yang terus berulang disebut berdampak langsung terhadap aktivitas pelaku usaha, proses belajar mengajar, pekerjaan rumah tangga, hingga pelayanan publik yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan.
“Lampu sering mati, tapi tagihan tetap jalan. Kalau telat bayar sedikit saja langsung kena denda. Kami berharap pelayanan listrik juga bisa semakin baik,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya mengaku memahami apabila pemadaman disebabkan oleh gangguan teknis maupun perbaikan jaringan. Namun, mereka berharap pihak PLN lebih terbuka dalam memberikan informasi serta mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik.
“Kami memahami jika ada perbaikan jaringan atau gangguan teknis. Namun kami berharap ada informasi yang jelas serta pasokan listrik yang lebih stabil agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap pihak PLN segera melakukan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keandalan jaringan, serta menyampaikan informasi secara cepat setiap kali terjadi pemadaman.
Bagi warga Tungkal Ulu, listrik bukan sekadar penerangan, melainkan kebutuhan vital yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari. Karena itu, mereka berharap pemadaman yang berulang tidak lagi menjadi persoalan yang terus terulang tanpa solusi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







