TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disorot tajam oleh warga dan pihak Puskesmas. Bangunan yang baru seumur jagung itu sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, mulai dari kanopi patah, plafon renggang, hingga dinding yang mulai retak.
Pantauan di lokasi pada Rabu (15/10/2025) memperlihatkan banyak kejanggalan di lapangan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut.
βKanopinya seperti cuma ditempel di dinding, plafonnya renggang, dan dinding sudah mulai retak. Padahal bangunan ini belum sebulan berdiri,β ujarnya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 itu diketahui dikerjakan oleh CV. Ashqio Makmur Bersama, dengan penanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Namun, transparansi proyek ini juga dipertanyakan. Berdasarkan temuan tim di lapangan, papan informasi kegiatan tidak mencantumkan nilai anggaran, padahal hal itu merupakan bagian dari keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek wajib menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, pasal 6 huruf (e) dan (f) juga menegaskan bahwa pelaksana wajib memenuhi standar mutu dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.
Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam pekerjaan, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf (a), bahkan berpotensi berlanjut ke penyelidikan hukum bila menimbulkan kerugian negara.
βDana dari APBD harusnya dimanfaatkan untuk membangun fasilitas yang layak bagi tenaga kesehatan, bukan proyek asal jadi,β tegas salah satu warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak kontraktor yang disebut Boy dengan nomor 0813-53**-1777, sempat menjawab singkat :
βSaya orang media juga boy, sangat paham langkah demi langkah di lapangan.β
Tak lama setelah itu, Boy memblokir nomor WhatsApp tim investigasi.
Tim kemudian mencoba menghubungi Wo Saharudin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui nomor 0851-74**-0467, namun pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
Akademisi hukum Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek Daerah.
βSetiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan unsur kelalaian atau manipulasi, maka itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bahkan pidana apabila ada indikasi kerugian negara,β tegasnya.
Hingga kini, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian standar dalam proyek tersebut.(*)
*Redaksi*