MUARO JAMBI | Go Indonesia.id –
Kobaran api hebat mengguncang kawasan SPBU Pondok Meja, Paal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (31/10/2025) sore. Sebuah mobil Daihatsu Sigra berpelat BH 8041 GP tiba-tiba terbakar hebat sesaat setelah mengisi bahan bakar, menyebabkan dua pria mengalami luka bakar serius.
Mobil tersebut diduga mengangkut beberapa galon berisi bahan bakar minyak (BBM) di dalam kabin. Tak lama setelah meninggalkan area SPBU, percikan api muncul dari dalam kendaraan dan dengan cepat membesar, melahap seluruh bodi mobil hingga hangus.
βDua korban sudah dibawa ke RS Rafha Theresia. Warga juga membantu memadamkan api dan menjauhkan enam galon berisi BBM dari mobil terbakar,β ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Sabtu (1/11/2025).
Proses pemadaman berlangsung dramatis selama sekitar 15 menit, sebelum api berhasil dikendalikan. Beruntung, kobaran api tidak sempat merembet ke area pom bensin yang tengah ramai kendaraan dan pengendara.
Dua korban yang belum diungkap identitasnya mengalami luka bakar parah di beberapa bagian tubuh dan kini menjalani perawatan intensif di RS Rafha Theresia, Kota Jambi.
AKP Hanafi menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta menyelidiki dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi ilegal.
βKami akan telusuri apakah kendaraan ini digunakan untuk menimbun atau menyalurkan BBM subsidi secara ilegal,β tegasnya.
Sementara itu, Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan peristiwa tersebut.
βBenar, dua orang korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,β katanya.
Rekaman video detik-detik mobil terbakar itu kini beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik terhadap lemahnya pengawasan SPBU dan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jambi.
Jika terbukti melakukan pelangsiran atau penimbunan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan :
βSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.β
π₯ Insiden ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi BBM di Jambi. Ditengah mahalnya harga energi, praktik pelangsiran tidak hanya merugikan negara dan rakyat kecil, tetapi juga mengancam keselamatan publik.(*)
REDAKSI






