Truk Batubara Liar Kembali Terobos Batang Hari, Hukum Seolah Mati di Tengah Jalan

IMG 20251104 WA0065

Reporter : Edwin

BATANGHARI | Go Indonesia.Id – Aroma pelanggaran tambang kembali menyengat hidung publik. Sebuah truk tronton bermuatan batubara dengan gagah berani melintas di jalur umum Kabupaten Batanghari, seolah hukum di provinsi ini tak lagi punya taring.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Peristiwa itu terjadi di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, pada Minggu (2/11/2025) sore, dan langsung memicu kemarahan warga. Masyarakat yang sudah jenuh melihat kendaraan tambang seenaknya melintas di jalan umum, nyaris melakukan aksi spontan menghadang.

Truk Mitsubishi 220 PS Turbo bernomor polisi BH 8303 KQ itu diketahui berasal dari Kabupaten Sarolangun, mengangkut 34,950 ton batubara menuju CV MAS di Bojonegara, Cilegon, Banten. Berdasarkan Surat Jalan Batubara Nomor SJ-AYP.000572 yang diterbitkan PT Andhika Yoga Pratama, truk tersebut seharusnya berangkat dari Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Sarolangun, namun justru dengan enteng menembus wilayah Batanghari — wilayah yang jelas bukan jalur angkutan tambang.

Pantauan lapangan menunjukkan, truk itu berhenti santai di sebuah rumah makan kawasan Olak Jong, lokasi yang dikenal warga sebagai “markas transit” kendaraan berat.
Sang sopir, Syaip, mengaku hanya menjalankan perintah pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan, Jhon, pengusaha tambang asal Sarolangun.

“Kami cuma bawa batubara dari Sarolangun ke Jakarta. Mobil ini punya Pak Jhon. Rencananya berangkat lagi sekitar jam dua dini hari,” ujar Syaip santai, seolah tak sadar bahwa warga sekitar menatap dengan amarah.

Namun hingga siang Senin (3/11/2025), truk itu belum juga bergerak. Informasi yang dihimpun menyebutkan sang bos, Jhon, tengah menuju Batanghari untuk “mengurus persoalan,” entah soal izin, atau urusan lain yang lebih gelap.

Sebelumnya, kendaraan yang sama sempat dihentikan warga di Desa Durian Luncuk. Setelah perdebatan panas, sopir berjanji tidak akan melintas lagi. Tapi janji itu terbukti palsu, truk tetap melenggang sampai ke Olak Jong, seolah menantang aturan dan aparat.

Padahal, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2023 secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten tanpa izin tertulis dari Gubernur.

Langkah nekat ini bukan pelanggaran ringan. Ada sederet pasal hukum yang jelas-jelas dilanggar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
1. Pasal 287 ayat (1) :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara berlalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 162 :
Setiap pengusaha angkutan yang memerintahkan pengemudi untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dapat dikenai pidana yang sama seperti pelaku langsung.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan :
1. Pasal 12 ayat (1):
Setiap penggunaan jalan harus sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan untuk jenis kendaraan tertentu.

2. Pasal 63 ayat (1) :
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2023 :
1. Melarang angku­tan batubara melintasi jalan umum non-tambang tanpa izin resmi dari Gubernur.

2. Setiap pelanggaran terhadap Pergub ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.

Dengan muatan hampir 35 ton, truk tersebut jelas tidak layak melintas di jalan kabupaten maupun provinsi yang diperuntukkan bagi kendaraan ringan dan warga sipil.

Seorang warga Olak Jong menumpahkan kekesalannya :
“Kalau satu truk dibiarkan, nanti ratusan ikut. Jalan rusak, debu berterbangan, kami yang sengsara. Apa aparat nggak lihat?”

Fenomena ini menelanjangi lemahnya pengawasan lintas instansi. Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari sejatinya memiliki kewenangan besar menertibkan jalur tambang, tapi di lapangan truk tetap bebas melintas, warga marah, dan hukum seperti kehilangan wibawanya.

Sumber internal Satlantas Polres Batanghari menegaskan, setiap kendaraan Batubara yang nekat melintas di jalan umum tanpa izin tergolong pelanggaran berat.

“Itu sudah termasuk pelanggaran serius. Ada sanksi administratif, bahkan bisa sampai proses hukum,” tegasnya.

Pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi juga berjanji menelusuri keabsahan dokumen dan izin pengiriman Batubara tersebut.

“Kami akan periksa surat jalan dan rute yang dilalui. Jika terbukti melanggar Pergub, kami akan ambil langkah tegas,” ujar perwakilan ESDM kepada redaksi.

Diduga kuat, pengusaha tambang sengaja memilih jalur umum untuk menekan biaya operasional dan mempercepat pengiriman, tanpa memedulikan dampak sosial maupun kerusakan infrastruktur. Langkah culas ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng komitmen pemerintah dalam penertiban angkutan batubara.

Redaksi Go Indonesia.Id akan meneruskan temuan ini kepada Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan setempat agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Publik kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar himbauan basa-basi.

“Batanghari bukan jalur bebas Batubara. Kalau dibiarkan, berarti hukum cuma untuk ditulis, bukan ditegakkan,” pungkas warga dengan nada tajam.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu jawaban: Apakah hukum di Batanghari masih hidup, atau sudah mati tertimbun debu Batubara?

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait