Reporter : Edwin
BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pal 5 Tembesi, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Sejumlah warganet mempertanyakan dugaan aktivitas pelangsiran yang disebut dilakukan secara tersembunyi saat operasional SPBU telah tutup.
Informasi yang beredar melalui akun TikTok Pelopor Krimsus memicu berbagai tanggapan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi disebut masih berlangsung dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.
Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan berbunyi:
“Pelangsir minyak di SPBU Pal 5 Tembesi sudah berjalan dengan baik untuk Pertalite dan Solar, tapi Kapolsek yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut seakan tutup mata terhadap kegiatan pelangsiran minyak BBM bersubsidi itu. Ada apa ya? Padahal masyarakat sangat kesulitan mendapatkan BBM karena antrean panjang setiap kali mengisi di SPBU Pal 5 Tembesi.”
Komentar tersebut memicu beragam reaksi. Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Muara Tembesi dan Polres Batanghari, agar melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut warga, persoalan dugaan pelangsiran di SPBU tersebut bukan kali pertama mencuat. Isu serupa disebut telah beberapa kali menjadi sorotan sejumlah media, namun hingga kini masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukumnya.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terdapat pihak lain yang terbukti turut serta, membantu, atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana dalam KUHP juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan.
Masyarakat berharap kepolisian bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode subsidi, serta pola distribusi BBM di SPBU Pal 5 Tembesi agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun kepolisian terkait viralnya dugaan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
REDAKSI






