JAKARTA | Go Indonesia.idβ Maraknya pembangunan tanpa izin kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaporkan berdiri dan beraktivitas tanpa penindakan di wilayah Jakarta Barat. Bangunan tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai sarana olahraga padel.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sebuah bangunan permanen dengan struktur tiang beton dan rangka besi masih berdiri kokoh dan terus dikerjakan meski diduga belum memiliki izin resmi. Bangunan itu berlokasi di Jalan Pilar 2 RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 75 persen, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari dinas terkait.
Pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran hukum. Sesuai ketentuan, bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, denda, hingga sanksi hukum lainnya. Pengecualian hanya berlaku untuk bangunan tertentu seperti bangunan darurat atau sementara dengan syarat tetap memenuhi standar keselamatan.
Dalam regulasi daerah, ketentuan perizinan pembangunan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (1), yang mengatur tata laksana dan kewajiban perizinan bangunan gedung. Namun, dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak mendapat pengawasan maksimal dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebon Jeruk.
Upaya konfirmasi kepada pihak Suku Dinas Citata Kebon Jeruk tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler, tidak ada respons. Bahkan, saat dikonfirmasi langsung ke kantor kecamatan pada Senin (15/12/2025), salah satu petugas menyebutkan bahwa Subandi selaku Kasi Citata tidak berada di tempat.
βUntuk hari ini Pak Subandi tidak ada di ruangan. Saya kurang tahu beliau ke mana,β ujar petugas tersebut singkat.
Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi pembangunan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai sarana olahraga padel. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal perizinan bangunan.
βKalau izin RT dan RW setahu saya sudah ada, tapi untuk izin lainnya saya kurang tahu. Saya hanya pekerja, urusan perizinan itu tanggung jawab kontraktor,β ujarnya.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga menyatakan aktivitas pembangunan kerap berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat warga.
βBeberapa warga sudah memprotes karena pengerjaan sampai malam. Bahkan saya dengar ada dugaan warga menerima uang Rp200 ribu, meski itu baru dugaan saya. Bangunan ini sepertinya tidak punya izin,β ungkapnya.
Warga berharap pihak Suku Dinas terkait segera turun tangan melakukan penertiban serta menindaklanjuti pembangunan yang diduga melanggar aturan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Robbi
DKI Jakarta







