Lolos dari Maut, Belum Tentu Lolos dari Ancaman Hukum: Tragedi Tenggelamnya KM Ocean Three Sisakan Dugaan Manipulasi Data Muatan

IMG 20260704 WA0033

NATUNA  | Go Indonesia.Id – Tragedi tenggelamnya KM Ocean Three tidak hanya menyisakan duka dan kerugian materi, tetapi juga memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi pelayaran yang berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.(4/7/26)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, terdapat dugaan adanya perbedaan antara data muatan yang tercantum dalam manifest dengan jumlah muatan sebenarnya saat kapal diberangkatkan. Selisih muatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 7 ton, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data manifest yang menjadi dasar penerbitan dokumen pelayaran.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, KM Ocean Three dioperasikan oleh PT Putra Anambas Shipping. Sementara itu, pengurusan dokumen keberangkatan kapal dilakukan oleh agen,Bj

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/7/2026), Kepala UPP Kelas III Sedanau, Farizal, menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan berdasarkan dokumen dan manifest yang diajukan oleh agen kapal sesuai laporan dari nakhoda.

Kami menerbitkan dokumen berdasarkan laporan yang disampaikan nakhoda melalui agen. Setelah dokumen tersebut diajukan, barulah kami menerbitkan SPB. Agen yang mengurus keberangkatan kapal tersebut adalah saudara BJ,” ujar Farizal.»

Farizal menegaskan bahwa UPP Kelas III Sedanau hanya memproses dokumen berdasarkan data yang disampaikan oleh nakhoda melalui agen. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbedaan antara data yang dilaporkan dengan kondisi muatan sebenarnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan laporan.

Dugaan selisih muatan sekitar 7 ton tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun aspek keselamatan pelayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Anambas Shipping, nakhoda KM Ocean Three, maupun PT BJ Jaya Samudra selaku agen kapal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih muatan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

Selain menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal, aparat penegak hukum diharapkan turut mendalami dugaan ketidaksesuaian data manifest yang menjadi dasar penerbitan SPB. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kesengajaan dalam penyampaian data yang tidak sesuai, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait