Pemilik Barang Tuntut Ganti Rugi atas Tenggelamnya KM Ocean Three

IMG 20260703 WA0168

NATUNA | Go Indonesia.Id _Pemilik barang, Marzuki, secara tegas meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas tenggelamnya kapal KM Ocean Three yang mengakibatkan seluruh barang miliknya ikut tenggelam di laut.

Marzuki mengungkapkan bahwa dia telah mengirim ikan bilis sebanyak kurang lebih 2800 kg. nilai kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar Rp175 juta. Menurutnya, musibah tersebut telah menimbulkan kerugian materi yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap usahanya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Saya meminta pihak yang bertanggung jawab atas operasional KM Ocean Three untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan ganti rugi atas barang-barang saya yang hilang akibat kapal tenggelam,” tegas Marzuki.

Ia berharap penyelesaian dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak para pemilik barang dapat dipenuhi tanpa harus menunggu terlalu lama.

Kasus tenggelamnya KM Ocean Three kini menjadi perhatian para pemilik barang yang turut mengalami kerugian. Mereka berharap pihak perusahaan maupun pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai proses pertanggungjawaban dan mekanisme ganti rugi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau operator KM Ocean Three terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh Marzuki.

Reporter: Hidayat


Advertisement

Pos terkait