Mengejutkan, Kepala Kantor DV Team Natuna Diduga PNS Aktif, Berpotensi Langgar Aturan ASN

IMG 20260131 WA0058 1

NATUNA | Go Indonesia.id– Dunia investasi di Kabupaten Natuna kembali menuai sorotan. Kepala kantor DV Team Natuna yang bergerak di bidang investasi, berinisial NSM, diduga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang berprofesi sebagai guru.

Nama NSM tercantum sebagai kepala kantor dalam sebuah undangan resmi kegiatan DV Team Natuna. Jika dugaan ini benar, maka NSM berpotensi kuat melanggar aturan kepegawaian, karena seorang PNS dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan usaha atau bisnis tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil menghubungi dan mengonfirmasi NSM untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Temuan ini menambah daftar oknum ASN di Natuna yang diduga menabrak kode etik dan disiplin kepegawaian, khususnya dalam praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat melanggar:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 5 huruf k: PNS dilarang bekerja pada perusahaan swasta atau menjalankan usaha tanpa izin.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 3 dan Pasal 4: ASN wajib menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan kepentingan bisnis.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 (bagi guru PNS)
Guru dilarang menjalankan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok sebagai pendidik.

Masyarakat mendesak BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini menjadi alarm serius bahwa praktik rangkap jabatan ASN dalam dunia investasi bukan persoalan sepele, karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas birokrasi daerah.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait