Reporter : Irwandy
TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,31 gram dalam perkara yang menjerat Muhammad Afrizal bin Ridwan hingga kini masih menuai tanda tanya besar. Hal itu kembali mengemuka dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam agenda pembelaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan kepemilikan sabu belum pernah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahkan hingga tahap pledoi. Kondisi ini memicu kontroversi di tengah masyarakat serta para penggiat anti narkoba di Tanjung Jabung Timur.
Kuasa hukum terdakwa, Syarohi (Syahroni), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui, apalagi memiliki, barang haram tersebut.
“Sejak awal hingga pembacaan pledoi hari ini, terdakwa Muhammad Afrizal secara konsisten menyatakan tidak tahu-menahu soal sabu 10,31 gram itu. Fakta ini juga terungkap jelas dalam persidangan,” tegas Syarohi di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, penanganan perkara terkesan dipaksakan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, Afrizal secara tegas membantah mengetahui asal-usul barang bukti, namun bantahan tersebut dinilai tidak direspons secara objektif oleh penyidik.
“Seharusnya penyidik bekerja profesional dan objektif. Fokus utama kami adalah satu: siapa pemilik sah sabu 10,31 gram itu. Sampai hari ini belum terungkap. Kami menilai ada indikasi kuat kriminalisasi,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menuangkan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan, dan kini menunggu tanggapan tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Rabu mendatang.
Terpisah, Ridwan, ayah kandung terdakwa, menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengaku mengikuti langsung beberapa kali persidangan dan menemukan banyak kejanggalan.
“Apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti dan handphone milik anak saya tidak pernah dijelaskan secara terang,” ungkap Ridwan.
Ia menegaskan tidak bermaksud membenarkan perbuatan anaknya, namun meminta kebenaran dibuka seterang-terangnya.
“Kami hanya butuh keadilan. Penegakan hukum bukan untuk mencari kambing hitam. Anak saya tidak tahu apa-apa, dia korban dari ketidakprofesionalan aparat,” ucapnya dengan nada haru.
Ridwan pun berharap majelis hakim menggali fakta secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Sorotan keras juga datang dari Hidayatullah Dachi, salah satu aktivis yang mengikuti perkara ini. Ia menilai kasus Afrizal mencerminkan bobroknya mental aparat dan rusaknya sistem penegakan hukum.
“Aparat seolah merasa memiliki kewenangan absolut. Fakta dan kebenaran sering dikorbankan demi kepentingan tertentu. Dalam kasus Afrizal, wajar publik mempertanyakan kinerja penyidik Polres Tanjung Jabung Timur,” tegasnya.
Ia menilai berbagai kejanggalan yang terungkap di persidangan semestinya menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum agar tidak bermain-main dengan nasib warga negara.
REDAKSI







