11 Ekor Sapi Bantuan Ketahanan Pangan Raib, Oknum Kades Paseban Diduga Jual Aset Negara, LPKAN Desak Pencopotan Jabatan!

IMG 20260303 WA0120

TEBO | GO Indonesia.id _Kasus raibnya 11 ekor sapi bantuan pemerintah dari program Ketahanan Pangan Desa TA 2024–2025 di Desa Paseban sontak menghebohkan publik. Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa itu diduga kuat dijual oleh oknum kepala desa, memicu gelombang kecaman dan tuntutan penegakan hukum.

Skandal ini mulai mencuat setelah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Tebo menerima informasi awal terkait dugaan penjualan sapi bantuan tersebut. Koordinator Wilayah LPKAN Tebo, Endita, bergerak cepat dengan menghubungi Ketua BPD Desa Paseban untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tak butuh waktu lama, atas permintaan LPKAN, BPD Desa Paseban menggelar rapat resmi bersama seluruh anggotanya. Hanya dalam waktu satu hari, rapat tersebut menghasilkan berita acara yang isinya menguatkan dugaan awal.

Hasil rapat menegaskan bahwa 11 ekor sapi bantuan pemerintah positif telah terjual.

Lebih mencengangkan, dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa penjualan sapi dilakukan di wilayah Desa Rantau Langkap, tepatnya di Desa Rantau Langkap, Kecamatan Tebo Ulu.

Atas temuan itu, LPKAN Kabupaten Tebo mendesak Bupati Tebo untuk segera mencopot Kepala Desa Paseban dari jabatannya. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tebo diminta memproses dugaan pelanggaran hukum secara serius dan transparan, tanpa kompromi.

β€œIni bukan pelanggaran administratif biasa. Ini menyangkut aset negara dan hak masyarakat desa,” tegas Endita.

Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum berat yang berpotensi dikenai sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Secara hukum, dugaan penjualan sapi bantuan itu berpotensi melanggar :
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan aset yang berada dalam penguasaan jabatan publik.

3. Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang dan membuka ruang pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Kini, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan dana desa. Publik menunggu: apakah aparat berani bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan penyelewengan aset negara kembali menguap tanpa kejelasan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait