Judi Gelper Menggila di Tanjung Pasir! Deretan Warung Disorot, Aparat Dipertanyakan!!

IMG 20260428 WA0309

SIMALUNGUN | Go Indonesia.Id – Aktivitas perjudian jenis “Gelper” diduga kian tak terkendali di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Praktik ilegal ini disebut berlangsung terang-terangan di sejumlah warung, memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, Minggu (26/04/2026).IMG 20260428 WA0310

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa titik yang disinyalir menjadi lokasi perjudian antara lain Warung Karsono di Mandasari, Warung Pardecis di Silomaria, Warung Baja Dolok (Aris Pasir), Warung Titi Goyang milik Nainggolan, Warung Panambean, Warung Merah Jambu (Sinaga), Warung Tanjung Pasir milik Sitorus, hingga Warung Cempedak.

Tak hanya lokasi, sejumlah nama seperti Aseng Kayu, Purba, dan R. Situmorang juga ikut terseret dalam pusaran dugaan keterlibatan. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa praktik perjudian tersebut bukan berjalan sporadis, melainkan terorganisir dan berlangsung tanpa rasa takut.

Warga pun angkat suara. Mereka menilai, aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial di lingkungan mereka.

“Sudah sangat meresahkan. Jangan sampai hukum kalah oleh praktik seperti ini,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan tajam kini mengarah ke aparat wilayah, khususnya Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun. Publik menilai, diamnya aparat justru menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik ilegal yang semakin terbuka.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Simalungun melalui WhatsApp di nomor 081217012**5 dan Kapolsek Tanah Jawa di nomor 081376252**4 belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tegas dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perjudian.

Setiap pihak yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, maupun memfasilitasi praktik perjudian terancam pidana penjara dan/atau denda.

Hingga kini belum ada langkah penindakan yang terlihat. Sementara itu, tekanan publik terus menguat: aparat diminta tidak lagi diam, tetapi segera turun tangan mengusut tuntas dan membersihkan wilayah dari praktik perjudian yang kian merajalela.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum pun berada di ujung tanduk.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait