Muhammad Afrizal Divonis Bebas oleh PN Muara Sabak, Tim Kuasa Hukum: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

IMG 20260310 WA0135

Reporter : Irwandi

TANJAB BARAT | GO Indonesia.id – Sidang putusan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Muhammad Afrizal bin Ridwan akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak pada Minggu, 9 Maret 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., menyatakan bahwa Muhammad Afrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki maupun terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,31 gram sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Suasana haru menyelimuti ruang persidangan saat putusan dibacakan. Tangis bahagia keluarga pecah setelah mendengar vonis bebas tersebut. Bagi Afrizal dan keluarganya, putusan ini menjadi momen penting sekaligus bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika.

Bahkan dalam beberapa agenda sidang pemeriksaan saksi, terdakwa secara tegas membantah mengetahui keberadaan barang haram tersebut.

Hal tersebut juga sejalan dengan nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum Muhammad Afrizal, Syahroni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum yang profesional dan objektif dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi perjuangan panjang yang menguras energi bagi kita semua. Dari perkara ini kita dapat mengambil hikmah bahwa kebenaran dan keadilan itu masih ada. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ujar Syahroni kepada awak media usai persidangan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan objektif dalam memutus perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah mengambil keputusan secara profesional dan objektif terhadap perkara klien kami.

Hati nurani adalah suara abadi dari pada kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Syahroni juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Seseorang yang diduga atau didakwa belum tentu bersalah. Oleh karena itu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tambahnya.

Disisi lain, suasana emosional juga terlihat dari orang tua Muhammad Afrizal yang hadir langsung di ruang sidang.

Dengan mata berkaca-kaca, ibu kandung Afrizal mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Sejak awal kami yakin anak kami tidak bersalah. Hari ini kami merasakan bahwa keadilan itu benar-benar ada. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim, tim kuasa hukum yang telah memperjuangkan nasib anak kami tanpa pamrih, serta semua pihak yang ikut mengawal perjalanan perkara ini,” ungkapnya haru.

Putusan bebas tersebut sekaligus menutup rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir di Pengadilan Negeri Muara Sabak.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait