Ku Pegang Janji Dan Sumpah Mu

IMG 20260423 WA0286

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id _Dugaan perampasan lahan perkebunan mencuat di RT 08 Parit Ilahi, Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang.

Kasus ini menyeret nama sejumlah pihak dan memunculkan indikasi kuat adanya penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus bermula dari pengakuan Ibu Siti Munawaroh yang menyatakan bahwa lahan perkebunan miliknya telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.

Padahal, ia mengantongi bukti kepemilikan berupa surat supradik yang diklaim sah dan telah ditandatangani pihak terkait.

Namun, polemik muncul ketika Yusiran—pihak yang diduga menguasai lahan—sempat membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan klaim yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan.

Situasi berubah ketika klarifikasi dilakukan di hadapan aparat desa dan saksi-saksi.

Dalam forum terbuka tersebut, Yusiran akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pernah menandatangani surat supradik milik Ibu Siti Munawaroh.

Pengakuan tersebut sekaligus mematahkan bantahan sebelumnya, dan memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan selama ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Fakta ini menjadi titik awal terbongkarnya persoalan yang selama ini terpendam.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua RT 08 Rofiq Umurona, Kepala Dusun Sugeng, mantan RT 07 Tohari, serta sejumlah saksi lain, termasuk ahli waris pemilik lahan sebelumnya.

Kehadiran mereka menjadi penting untuk memastikan proses klarifikasi berjalan terbuka.

Sebelum turun ke lapangan, Kepala Dusun Sugeng secara tegas meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen kepemilikan.

Langkah ini menjadi krusial untuk menguji validitas klaim masing-masing pihak.

Hasilnya cukup mencengangkan.

Ibu Siti Munawaroh mampu menunjukkan surat supradik sebagai bukti kepemilikan.

Sementara itu, Yusiran hanya mengandalkan kwitansi tanpa materai, yang secara hukum dinilai lemah.
Lebih jauh lagi, seorang pihak lain bernama Basor bahkan mengakui tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali atas lahan yang dikuasainya.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan tanpa legalitas yang jelas.

Ketika ditanya mengenai luas lahan, Basor menyebut hanya memiliki ukuran sekitar 15 depa.

Pernyataan ini kemudian diuji langsung melalui pengukuran di lokasi oleh tim yang disaksikan banyak pihak.

Hasil pengukuran di lapangan justru membuka fakta baru.

Bagian depan lahan memang sesuai dengan klaim 15 depa, namun pada bagian belakang ditemukan kelebihan yang signifikan, bahkan melebihi 20 depa.

Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi atau perluasan lahan secara sepihak.

Kondisi tersebut dinilai merugikan pihak lain, khususnya Ibu Siti Munawaroh sebagai pemilik sah.

Fakta di lapangan akhirnya tidak terbantahkan.

Yusiran mengakui bahwa sebagian lahan yang selama ini dikuasainya memang masuk ke dalam area milik Ibu Siti Munawaroh.

Di hadapan perangkat desa dan saksi-saksi, Yusiran menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang telah dikuasai tersebut.

Pernyataan ini menjadi pengakuan terbuka atas kesalahan yang terjadi.

Meski demikian, kasus ini menyisakan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta potensi konflik agraria di tingkat desa.

Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

(((*Jurnalis: Apriandi Tj*)))


Advertisement

Pos terkait