TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id _Tantang Disbunak kabupaten Tanjab Barat, mencabut SK CP/CL Nomor 610/Kep.Bup/Disbunak/2023 serta keluarkan Desa Badang dari SK tersebut. Kamis (23/4/2026).
POKTAN Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu tantang Disbunak kabupaten Tanjab Barat cabut SK CP/CL dan keluarkan Desa Badang maka POKTAN akan menyampaikan kepada LAMJ Desa Badang buat juga penolakan CP/CL secara tertulis.
Hal itu dikatakan perwakilan masyarakat adat Desa Badang kepada media menjawab statemen kepala Disbunak Tanjab Barat, soal sengketa lahan adat masyarakat Desa Badang dan PT DAS.
” Silahkan Disbunak Cabut SK CP/CL yang dibuat sepihak serta keluarkan Desa Badang dari SK tersebut, maka kami dari LAMJ Badang akan buat iuga penolakan secara tertulis, ” tantangnya
Dia juga menjelaskan persoalan tanah Ulayat Desa Badang sejak dari awal telah menolak tawaran PT.DAS secara tertulis pada tanggal 1 November 2023 sebelum HGU PT.DAS Berakhir 31 Desember 2023.
” Dari awal kami Desa Badang sudah menolak cara penyelesaian sebelumnya, tapi kenapa sampai hari ini Disbunak Tanjab Barat masih memaksa Desa Badang, ada apa dibalik SK CP/CL, ” sebutnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa CP/CL baru dapat dilaksanakan setelah adanya kesempatan para pihak merujuk UU No.7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang Bupati sebagai ketua TIM Terpadu PKS. Sementara antara Desa Badang dan PT DAS hingga saat ini belum ada kata “KESEPAKATAN” dan masih dalam ranah TIMDU PKS yang sekretariatnya berada di KESBANGPOL Tanjab Barat dan belum masuk ke ranah Tim teknis yaitu DISBUNAK Tanjab Barat.
Perlu diketahui POKTAN Imam Hasan Desa Badang sebgai wadah penerima Hak 20% Masyarakat sekitar Perusahaan belum masuk dan belum bisa disematkan pakai PERMENTAN Nomor 18 Th. 2021 karena belum ada kata SEPAKAT otomatis masih berada dalam Naungan UU No.7 Tahun. 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang diketuai Bupati sebagai ketua Tim Terpadu PKS.
“Pelaksanaan CP/CL itukan setelah ada kesepakatan yang disetujui para pihak, sementara hingga hari ini Desa Badang dan PT DAS belum ada kesepakatan, yang menyepakati cuma 8 Desa mengapa SK dibuat 9 Desa dan kenapa Disbunak memaksa diselesaikan CP/CL Desa Badang, itu ilegal nama nya, ” ujarnya.
LAMJ Badang juga mengingatkan, bahwa soal sengketa lahan adat bukan kewenangan Disbunak melainkan kewenangan BPN dan sekarang sedang berproses di BPN sesuai PERMEN ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.
” Soal Tanah adat ini merupakan kewenangan BPN, bukan ranahnya Disbunak Tanjab Barat, ” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepala dinas Disbunak kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan silahkan buat penolakan secara tertulis yang ditandatangani phak yang menolak.
” Jika benar menolak CP/CL silahkan buat secara tertulis, ditandatangani oleh LAM, Kelompok Tani dan Desa, ” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon. Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang disampaikan ke pihak Desa tidak ada kaitannya dengan lahan adat.
” Artinya dalam hal ini kami hanya menjalankan sesuai arahan kementerian, dan tidak ada kaitannya dengan lahan adat, kami mengacu pada Permentan dan payung hukum nya adalah Permentan, “jelasnya.
Menurutnya juga, negara ini negara hukum semua ada payung hukum nya dan kami tetap mengacu pada Permentan bukan hukum adat.
” Alhamdulillah jika mereka menolak, artinya mereka tidak butuh, dan hal ini akan kami kembalikan pada kelompok Tani 8 Desa,” ujarnya.
Semua ada aturanya tidak hanya dengan bahasa lisan sebagimana yang disampaikan lembaga adat.
” Lembaga adat juga harus paham, pernah tidak mereka berkonsultasi dengan lembaga teknis, pernah tidak di kementerian tanya itu apa sih FPKM jangan dia rugi nantinya, “pungkasnya.
Reporter: Kadek







