Sengketa Lahan di Distrik 5 PT WKS, Tanjung Jabung Barat, Belum Menemukan Kepastian Hukum

AA 28

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Teluk Pengkah dan pihak PT WKS hingga kini masih berlangsung tanpa kepastian penyelesaian. Lahan yang dipersoalkan berada di Distrik 5, Parit Misradi, Kecamatan Tebing Tinggi, dengan luas kurang lebih dua amparan.

Permasalahan ini menjadi perhatian warga setempat karena lahan tersebut diklaim memiliki riwayat pengelolaan oleh masyarakat sejak masa lalu. Namun demikian, hingga saat ini lahan tersebut masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah warga menduga adanya proses yang tidak sepenuhnya transparan pada masa lalu terkait peralihan atau penguasaan lahan tersebut. Dugaan ini muncul berdasarkan cerita turun-temurun serta dokumen yang diklaim dimiliki oleh sebagian masyarakat.

Salah satu pihak yang mengajukan klaim, Sabar (inisial), menyatakan dirinya merupakan penerus hak atas lahan tersebut. Ia mengaku memiliki dasar berupa sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan.

Dokumen yang dimaksud antara lain berupa surat kuasa, surat pancung alas, supradik, serta dokumen pendukung lainnya yang menurutnya masih tersimpan hingga saat ini. Dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam pengajuan klaim yang dilakukan.

Menurut Sabar, lahan tersebut pertama kali dibuka oleh almarhum mertuanya yang dikenal dengan nama Mbah Misradi. Klaim ini disebut sebagai bagian dari riwayat awal penguasaan lahan oleh pihak keluarga.

Di sisi lain, belum terdapat pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi atau membantah klaim tersebut dari pihak perusahaan. Hal ini membuat posisi kepemilikan lahan masih berada dalam status sengketa yang belum terselesaikan.

Masyarakat yang terlibat berharap adanya penelusuran menyeluruh terhadap dokumen dan riwayat lahan guna memastikan keabsahan klaim dari masing-masing pihak. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan ini.

Selain itu, warga juga mendorong agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam proses penguasaan lahan di masa lalu.

Sabar menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut pengembalian lahan, tetapi juga kejelasan hukum atas status kepemilikan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan kembali sebagai perkebunan pribadi apabila hak kepemilikan dapat dipulihkan.

Dalam upaya penyelesaian, Sabar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen yang dimilikinya telah diserahkan kepada kuasa hukum sekitar dua bulan lalu untuk diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.

Saat ini, pihaknya menyatakan masih menunggu perkembangan dari proses tersebut sambil berharap adanya kejelasan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Belum diketahui secara pasti sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan mediasi atau langkah lain yang akan ditempuh oleh para pihak terkait.

Sengketa ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di daerah, khususnya yang melibatkan riwayat penguasaan lahan, dokumen tradisional, serta keterlibatan pihak korporasi.

Masyarakat berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Narasumber; Sabar

(((Jurnalis; Apriandi)))


Advertisement

Pos terkait